• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home News

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

by Redaksi
27.10.2025
in News
A A
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

Ketua Tim Kuasa Hukum Hj. Stti Aminah Razak Porosi, Dr. Sabri Guntur, SH, MH, CTLC., CMLC.

PILARSULTRA.COM-Hj. Sitti Aminah Razak Porosi bernafas lega. Dua objek tanah yang dikuasai dan disertifikatkan Bank Sultra Konawe Utara (Konut) dan diklaim Wakil Bupati Konut Abuhaera sebagai miliknya dengan bukti sertifikat berhasil ia miliki kembali sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Perjuangan panjang Sitti Aminah memenangkan kasus sengketa tanah itu sampai pada putusan kasasi atas dukungan Tim Kuasa Hukum yang diketuai Dr. Sabri, SH, MH, CTLC., CMLC, dan anggotanya Dr. Marlin SH, MH, Khalid Usman SH, MH, Alvian SH, Muh. Wahyudin Naskun SH, MH dan Ruslan Rahman SH.

Sitti Aminah memenangkan sidang gugatan sengketa tanah terhadap Bank Sultra, Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Abuhaera. Mahkamah Agung (MA) menetapkan tanah yang selama ini dikuasai Bank Sultra cabang Konawe Utara (Konut) dan diklaim milik Abuhaera adalah sah milik Hj. Sitti Aminah Razak Porosi. Itu dibuktikan dengan putusan MA  dengan nomor 4247 K/PDT/2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Unaaha dengan perkara bernomor 9/Pdt.G/2024/PN Unh, dan diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 4/Pdt/2025/PT KDI.

Kuasa Hukum Hj. Sitti Aminah, Dr. Sabri Guntur, SH, MH, mengatakan penyelesaian kasus sengketa tanah ini melalui sistem peradilan di tiga tingkatan. Semua tingkatan pengadilan menyatakan tanah yang disengketakan adalah milik kliennya.

BACA JUGA

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025

Tentu putusan pengadilan ini, kata dia, mewujudkan rasa keadilan buat kliennya sebagai penggugat. Ia menerangkan dalam perkara ini, ia mengajukan gugatan kepada Bank Sultra Cabang Konut yang telah membuat sertifikat di lahan itu. “Kita juga mengguat Bank Sultra pusat (tergugat II) dan tanah obyek sengketa dua yang dikuasai dan disertifikatkan Abu Haera, Wabup Konut (tergugat III) dan Badan Pertanahan Nasional Konut (tergugat IV).


Ia mengapresiasi peradilan negeri ini yang menegakkan keadilan dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan kliennya dan berbagai pihak. “Gugatan yang diajukan oleh klienya berhasil dikabulkan di seluruh tingkat peradilan,” ujarnya. Ia mengurai tanah obyek sengketa satu yang selama ini dikuasai dan disertifikatkan oleh Bank Sultra Konut dan Bank Sultra Kantor Pusat) serta
tanah obyek sengketa dua yang dikuasai dan disertifikatkan oleh Abuhaera melalui BPN Konut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Karena secara hukum tanah-tanah tersebut adalah milik sah Sitti.

Oleh karena itu, berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa satu dan dua kepada penggugat secara sukarela, utuh, dan tanpa syarat apapun.

“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa segala bentuk sertifikat atau hak dan dokumen lainnya yang terbit diatas tanah obyek sengketa baik atas nama para tergugat maupun pihak lainnya adalah batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat selaku pemilik sah,” bebernya.

Sabri menjelaskan kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus menjadi pelindung bagi rakyat yang haknya dirampas secara tidak sah.

Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 4247 K/PDT/2025, maka status kepemilikan Sitti Aminah atas tanah obyek sengketa satu dan dua adalah sah secara hukum dan dilindungi oleh negara.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum pertanahan, serta menjadi bukti bahwa keadilan pada akhirnya berpihak kepada yang benar. (sab)

Previous Post

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Next Post

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Presiden Madagaskar Tumbang Usai Didemo Gen Z, Militer Rebut Kekuasaan

Presiden Madagaskar Tumbang Usai Didemo Gen Z, Militer Rebut Kekuasaan

16.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Next Post
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist