PILARSULTRA.COM-Hj. Sitti Aminah Razak Porosi bernafas lega. Dua objek tanah yang dikuasai dan disertifikatkan Bank Sultra Konawe Utara (Konut) dan diklaim Wakil Bupati Konut Abuhaera sebagai miliknya dengan bukti sertifikat berhasil ia miliki kembali sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Perjuangan panjang Sitti Aminah memenangkan kasus sengketa tanah itu sampai pada putusan kasasi atas dukungan Tim Kuasa Hukum yang diketuai Dr. Sabri, SH, MH, CTLC., CMLC, dan anggotanya Dr. Marlin SH, MH, Khalid Usman SH, MH, Alvian SH, Muh. Wahyudin Naskun SH, MH dan Ruslan Rahman SH.
Sitti Aminah memenangkan sidang gugatan sengketa tanah terhadap Bank Sultra, Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Abuhaera. Mahkamah Agung (MA) menetapkan tanah yang selama ini dikuasai Bank Sultra cabang Konawe Utara (Konut) dan diklaim milik Abuhaera adalah sah milik Hj. Sitti Aminah Razak Porosi. Itu dibuktikan dengan putusan MA dengan nomor 4247 K/PDT/2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Unaaha dengan perkara bernomor 9/Pdt.G/2024/PN Unh, dan diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 4/Pdt/2025/PT KDI.
Kuasa Hukum Hj. Sitti Aminah, Dr. Sabri Guntur, SH, MH, mengatakan penyelesaian kasus sengketa tanah ini melalui sistem peradilan di tiga tingkatan. Semua tingkatan pengadilan menyatakan tanah yang disengketakan adalah milik kliennya.
Tentu putusan pengadilan ini, kata dia, mewujudkan rasa keadilan buat kliennya sebagai penggugat. Ia menerangkan dalam perkara ini, ia mengajukan gugatan kepada Bank Sultra Cabang Konut yang telah membuat sertifikat di lahan itu. “Kita juga mengguat Bank Sultra pusat (tergugat II) dan tanah obyek sengketa dua yang dikuasai dan disertifikatkan Abu Haera, Wabup Konut (tergugat III) dan Badan Pertanahan Nasional Konut (tergugat IV).
Ia mengapresiasi peradilan negeri ini yang menegakkan keadilan dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan kliennya dan berbagai pihak. “Gugatan yang diajukan oleh klienya berhasil dikabulkan di seluruh tingkat peradilan,” ujarnya. Ia mengurai tanah obyek sengketa satu yang selama ini dikuasai dan disertifikatkan oleh Bank Sultra Konut dan Bank Sultra Kantor Pusat) serta
tanah obyek sengketa dua yang dikuasai dan disertifikatkan oleh Abuhaera melalui BPN Konut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Karena secara hukum tanah-tanah tersebut adalah milik sah Sitti.
Oleh karena itu, berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa satu dan dua kepada penggugat secara sukarela, utuh, dan tanpa syarat apapun.
“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa segala bentuk sertifikat atau hak dan dokumen lainnya yang terbit diatas tanah obyek sengketa baik atas nama para tergugat maupun pihak lainnya adalah batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat selaku pemilik sah,” bebernya.
Sabri menjelaskan kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus menjadi pelindung bagi rakyat yang haknya dirampas secara tidak sah.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 4247 K/PDT/2025, maka status kepemilikan Sitti Aminah atas tanah obyek sengketa satu dan dua adalah sah secara hukum dan dilindungi oleh negara.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum pertanahan, serta menjadi bukti bahwa keadilan pada akhirnya berpihak kepada yang benar. (sab)









