Kendari, PilarSultra.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025). Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini menarik perhatian publik setelah sejumlah dokumen penting disita dan dibawa langsung oleh tim penyidik ke Jakarta.
Dari pantauan PilarSultra.com, tim Kejagung tiba di kantor Dinas Kehutanan yang berlokasi di kawasan Jalan MTQ, Kota Kendari, sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka memeriksa beberapa ruangan, membuka lemari arsip, dan membawa sejumlah berkas menggunakan kendaraan dinas berpelat DT 1867 KT.
Salah satu penyidik yang sempat dihampiri wartawan enggan memberikan keterangan dan langsung menuju mobil dinas yang menunggu di pelataran kantor.
Sementara itu, Ardi, staf bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, membenarkan adanya pemeriksaan oleh tim Kejagung. “Iya, betul. Kami diperiksa sejak pagi, sekitar jam sepuluh sampai jam tiga lewat. Dokumen yang mereka perlukan sudah diambil dan dibawa penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Ardi kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai jenis dokumen yang disita, Ardi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia menyebut sebagian besar berkas yang diperiksa berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Saya tidak bisa pastikan berkas apa saja yang diambil, tapi sepertinya dokumen-dokumen pertambangan. Intinya, yang mereka perlukan sudah dibawa semua,” katanya singkat.
Informasi yang dihimpun PilarSultra.com menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan pertambangan. Tim penyidik disebut menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk ruangan pejabat bidang tata usaha dan perlindungan hutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan. Namun berdasarkan sumber internal, dokumen hasil sitaan kini tengah dipelajari penyidik di Jakarta untuk kebutuhan penyidikan lanjutan. (pan)












