PILARSULTRA.COM, Kendari — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Lembaga Adat Tolaki (LAT) mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap dan menahan sejumlah mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta. Penahanan itu terjadi usai aksi unjuk rasa di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi serta jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945.
Sekretaris YLBH LAT, Dr. Sabri Guntur, SH., MH., CTLC., CMLC, menilai langkah penahanan terhadap mahasiswa merupakan bentuk pembungkaman suara rakyat. Ia mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera membebaskan mahasiswa yang ditahan dan meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka turun tangan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Penghubung Pemprov Sultra guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami meminta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk membebaskan adik-adik kami tersebut. Selain itu, kami juga mendesak Gubernur Sultra agar mengambil langkah konkret demi melindungi hak warga Sultra yang sedang menyalurkan aspirasinya di ibu kota,” ujar Sabri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10).
Menurut Sabri, konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menilai aparat seharusnya hanya mengawal jalannya aksi, bukan menahan peserta demonstrasi.
“Langkah penahanan ini adalah preseden buruk bagi demokrasi. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung, bukan alat pembungkam,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan represif seperti ini dapat memperburuk citra institusi kepolisian di mata publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta terkait alasan penahanan sejumlah mahasiswa tersebut. PilarSultra.com masih berupaya mengonfirmasi pernyataan resmi dari kedua pihak. (pan)













