PILARSULTRA.COM, Kendari — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 tentang Langkah Pencegahan Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sultra. Edaran ini diteken pada 25 September 2025 di Kendari.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi insiden keracunan makanan pada program makan bergizi gratis yang menyasar anak-anak sekolah, ibu hamil, dan lansia. Gubernur ASR menegaskan, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk menjamin keamanan, mutu, serta keselamatan pangan.
Dalam surat edaran, terdapat lima poin utama yang wajib diperhatikan:
- Pengawasan rantai produksi pangan, mulai dari bahan baku hingga sertifikasi penyedia makanan.
- Koordinasi lintas instansi, melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPOM, serta instansi teknis terkait.
- Penanganan cepat insiden keracunan, termasuk mekanisme hotline di sekolah, layanan medis segera, dan investigasi maksimal 2×24 jam.
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada sekolah, penyedia makanan, dan orang tua tentang pentingnya keamanan pangan.
- Evaluasi dan pelaporan berkala kepada Dinas Pendidikan Provinsi, serta keterlibatan masyarakat dan komite sekolah.
Program makan bergizi gratis diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka gizi buruk, namun tetap memiliki risiko jika tidak diawasi dengan baik. Karena itu, Gubernur ASR meminta seluruh pihak terkait untuk menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
“Surat edaran ini untuk memastikan setiap makanan bergizi gratis yang disajikan aman dikonsumsi dan terhindar dari risiko keracunan. Semua pihak harus bekerja sama dan bergerak cepat jika terjadi insiden,” tegas Gubernur dalam edaran tersebut.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berupaya membangun sistem pengawasan pangan yang terpadu dan berkelanjutan, demi menjamin kesehatan masyarakat penerima manfaat program. (ikp/ps)