PILARSULTRA.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, M.Ling., secara resmi membuka Rapat Sinergitas Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Claro Hotel Kendari, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan Dirjen Pelindungan KP2MI, Polda Sultra, BIN Daerah, Kanwil Imigrasi, Disnakertrans, BP3MI Sultra, hingga para kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sultra.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menegaskan bahwa PMI adalah penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas, namun masih menghadapi banyak persoalan serius, termasuk eksploitasi dan penempatan ilegal. Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor agar pekerja migran asal Sultra benar-benar terlindungi.
“Banyak hal yang perlu kita sinergikan di Sultra agar PMI tidak tereksploitasi ketika bekerja di luar negeri. Tanggung jawab ini tidak hanya ada pada pusat atau daerah, tetapi juga semua pihak,” ujarnya.
Ia berharap rapat ini menghasilkan pembentukan gugus tugas pencegahan PMI non-prosedural yang akan di-SK-kan Gubernur Sultra, serta mendorong diseminasi informasi hingga tingkat desa.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hugua menegaskan bahwa PMI adalah “pahlawan devisa” yang harus mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan yang mencederai martabat bangsa. Masalah ini tidak bisa diselesaikan satu pihak saja, tetapi harus dengan sinergi bersama,” tegasnya.
Hugua menyampaikan lima langkah strategis yang harus diwujudkan:
- Menyamakan persepsi bahwa pencegahan PMI non-prosedural adalah bagian dari perlindungan warga negara.
- Memperkuat koordinasi lintas sektor dan aparat penegak hukum.
- Edukasi preventif kepada calon PMI dan keluarga tentang prosedur resmi dan risiko jalur ilegal.
- Penindakan tegas terhadap pelaku TPPO dan penempatan ilegal.
- Pemberdayaan masyarakat dengan lapangan kerja dan pelatihan dalam negeri.
Ia menegaskan, upaya tersebut bukan hanya agenda rutin, tetapi panggilan moral dan amanah konstitusi.
“Semoga sinergi ini menjadi tonggak penting dalam mencegah penempatan non-prosedural dan memberantas TPPO di daerah kita,” tutupnya. (IKP/Ps)