PILARSULTRA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi. Tersangka berinisial AI, selaku kontraktor pelaksana, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Kantor Kejari Kendari, Jumat (26/9/2025) malam.
AI digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kendari dengan pengawalan ketat. Ia menyusul empat tersangka sebelumnya yang telah ditahan lebih dulu, yakni MTF (Pejabat Pembuat Komitmen) serta tiga konsultan pengawas AP, AR, dan Z.
Kepala Kejari Wakatobi, Niko, SH., MH., mengungkapkan bahwa AI bersikap kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka, meski sebelumnya sempat mangkir ketika dipanggil dengan status saksi.
“Penahanan ini bagian dari komitmen kami memberantas tindak pidana korupsi. Kasus AKKP ini masih terus kami kembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Niko.
Niko menambahkan, AI disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proyek gedung AKKP Wakatobi yang menelan anggaran Rp7,5 miliar tersebut diduga kuat sarat penyimpangan, sehingga Kejari terus memperluas penyidikan. Saat diperiksa, tersangka didampingi kuasa hukumnya, dan penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan.
“Kami pastikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Siapapun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya. (kn/ps)