PILARSULTRA.COM, Wakatobi — Sebuah bangunan megah yang digadang-gadang menjadi pusat pendidikan vokasi kelautan dan perikanan di Wakatobi, ternyata menyimpan cerita kelam. Proyek pembangunan Gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) yang dikerjakan pada 2015 silam, kini menjadi sorotan hukum setelah Kejaksaan Negeri Wakatobi menetapkan total lima orang tersangka.
Setelah sebelumnya MTF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp7,5 miliar, ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran AI selaku kontraktor dan tiga konsultan pengawas berinisial AP, AR, dan AZ ikut dijerat hukum.
Berita Sebelumnya : PPK Proyek Gedung AKKP Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kendari
Kepala Kejari Wakatobi, Niko, SH, MH, mengungkapkan tiga konsultan pengawas langsung digiring ke Rutan Kendari untuk menjalani penahanan. Sementara AI, sang kontraktor, belum ditahan lantaran mangkir pada pemanggilan perdana.
“Kita berharap yang bersangkutan kooperatif. Kita akan lakukan panggilan lagi,” tutur Niko, yang pernah menjabat Kabag Tata Usaha Kejati NTT itu.
Menurut hasil audit lembaga resmi negara, proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat pesisir itu justru menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,7 miliar. Angka fantastis yang hampir setara dengan setengah nilai proyeknya.
Kini, satu per satu tabir dugaan penyimpangan mulai terbuka. Puluhan saksi telah dipanggil dan diperiksa. Jaksa pun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, seiring penyidikan yang masih berjalan.
Bagi publik Wakatobi, kasus ini ibarat luka lama yang baru dijahit kembali. Hampir satu dekade, gedung AKKP itu berdiri dengan cerita setengah jadi; lebih dikenal karena masalahnya ketimbang manfaatnya.
Di balik itu semua, ada harapan. Kejaksaan Negeri Wakatobi menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di daerah. Meski prosesnya panjang, masyarakat menanti, agar kasus ini tidak lagi sekadar menjadi catatan hukum, tetapi juga pelajaran penting bahwa dana publik bukan untuk dipermainkan. (dan/pan)













