• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Edukasi

Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

by Merry Auria
23.09.2025
in Edukasi, Hukum, Sultra
A A
Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Sulawesi Tenggara adalah salah satu daerah yang kaya akan sumber daya tambang, terutama nikel dan emas. Banyak konsesi tambang berada di sekitar kawasan hutan, sehingga muncul kewajiban hukum berupa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Sayangnya, tidak semua pihak memahami secara utuh aturan ini, padahal risiko hukumnya sangat besar jika dilanggar.

Apa Itu PPKH?

PPKH adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggunakan kawasan hutan dalam kegiatan di luar fungsi pokoknya, termasuk pertambangan, energi, maupun infrastruktur strategis.

Tujuan izin ini adalah memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa PPKH, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan dianggap ilegal.

BACA JUGA

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Aturan Dasar Hukum PPKH
  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)
    • Pasal 50 ayat (3) huruf g: Melarang penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
    • Pasal 78 ayat (6): Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
    • Pasal 17 jo Pasal 92: Kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan termasuk tindak pidana.
    • Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
    • Pasal 109: Usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Siapa yang Bisa Terjerat?
  • Direksi atau penanggung jawab perusahaan yang memutuskan operasi tanpa izin.
  • Kontraktor pelaksana di lapangan yang menjalankan kegiatan tambang.
  • Korporasi sebagai badan hukum, yang bisa dijatuhi pidana korporasi berupa denda, perampasan keuntungan, pembekuan, bahkan pencabutan izin.
Sanksi Tambahan

Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai:

  • Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
  • Kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dengan biaya sendiri.
  • Pembayaran ganti rugi lingkungan sesuai perhitungan kerugian ekologis.
Mengapa PPKH Penting?

Izin PPKH bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Tanpa izin ini, risiko kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya fungsi ekologis bisa meningkat drastis.

Menambang di kawasan hutan tanpa PPKH bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Regulasi yang ada dimaksudkan agar pengelolaan sumber daya alam tetap memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (mer)

Tags: PertambanganSulawesi Tenggara
Previous Post

Konawe Utara Rajai PNBP Tambang, Tapi DBH Sultra 2025 Siap-Siap Mengecil

Next Post

Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

Merry Auria

Merry Auria

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Next Post
Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

Mengenal Jamrek: Dana Wajib Tambang untuk Pulihkan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist