Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Gaspol Genjot Skor, Plt. Inspektur Awasi Hibah dan SPI
PILARSULTRA.COM, Kendari — Suasana di Aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tampak lebih sibuk dari biasanya pada Kamis (18/9/2025). Satu per satu perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memenuhi ruangan, membawa map dokumen dan semangat kerja yang terpancar dari wajah mereka.
Di hadapan mereka, Intan Nurcahya, Plt. Inspektur Provinsi Sultra, berdiri memimpin Rapat Pembahasan Indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025, khususnya pada Area Perencanaan dan Area Optimalisasi Pajak Daerah.
Dalam arahannya, Dr. Intan menyampaikan capaian membanggakan Sultra yang kini berada di peringkat 25 dari 546 pemerintah daerah se-Indonesia dalam MCSP. Capaian ini, katanya, menjadi cermin bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah pusat memandang komitmen Sultra dalam upaya pencegahan korupsi.

“MCSP ini sebenarnya adalah gambaran bagaimana KPK melihat Sultra. Untuk itu, kita harus serius dalam pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menjadi bagian penting dari indikator MCSP,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pengisian SPI internal ASN Sultra sudah mencapai 77,9 persen dari total 1.076 responden. Namun, pengisian SPI eksternal oleh vendor atau pengguna layanan masih sekitar 300 dari target 421 responden. Salah satu kendala yang muncul adalah kekhawatiran responden bahwa data mereka akan disalahgunakan.
“Seperti yang disampaikan Bapak Gubernur pada apel gabungan, jangan takut. Kerahasiaan Bapak Ibu dijaga KPK. Jadi mari bantu agar target pengisian bisa tercapai,” pesan Dr. Intan, menegaskan bahwa KPK menjamin penuh kerahasiaan data responden.
Ia juga mengingatkan OPD agar aktif mendorong seluruh pegawai, kepala bidang, hingga vendor untuk segera menuntaskan pengisian survei. Jika pesan WhatsApp dari KPK diabaikan tiga kali, data responden akan hangus dan peluang Sultra meraih skor lebih tinggi pun hilang.
Selain membahas MCSP, rapat ini juga menyoroti tata kelola hibah yang menjadi atensi khusus KPK. Dr. Intan menekankan bahwa pengajuan hibah tidak boleh muncul tiba-tiba dalam tahun anggaran berjalan, melainkan harus sudah masuk sejak tahap perencanaan tahun sebelumnya.
“Hibah itu tidak bisa tiba-tiba muncul di tahun berjalan. Prosesnya harus melalui verifikasi oleh OPD sebelum masuk pembahasan anggaran,” jelasnya.
Ia mencontohkan kesalahan umum yang sering terjadi, yakni proposal hibah baru diajukan saat pembahasan anggaran sedang berlangsung. Pola ini, kata dia, bertentangan dengan aturan dan bisa menurunkan nilai integritas daerah.
Dr. Intan menegaskan, hibah yang diprioritaskan adalah untuk kepentingan masyarakat, khususnya sarana dan prasarana yang benar-benar dibutuhkan, bukan untuk lembaga tertentu.
“Kalau ada hibah, segera bentuk tim dengan SK verifikasi supaya proses verifikasi bisa dilakukan lebih awal dan kita tidak dikejar waktu,” tandasnya.
Menutup arahannya, ia mengajak seluruh OPD bersinergi mendukung pencapaian target MCSP dan mewujudkan tata kelola hibah yang transparan. “Keberhasilan ini bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, tetapi kerja kolektif seluruh perangkat daerah,” ujarnya mantap. (IKP/Ps)











