Polda Jabar sebut puluhan juta rupiah dikirim melalui PayPal untuk biayai kerusuhan; 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
PILARSULTRA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap adanya aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai aksi anarkis saat unjuk rasa di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan, temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa sejumlah tersangka yang diketahui terafiliasi dengan jaringan anarkistis internasional melalui media sosial.
“Ada dana masuk, dana keluar, puluhan juta rupiah dari beberapa nama di luar negeri. Tentunya nama-nama ini semuanya berupa julukan. Mereka menamakan dirinya dengan nama-nama lain,” ujar Rudi, Selasa (16/9/2025) sebagaimana dilaporkan Republika.
Menurut Rudi, untuk mendapat pengakuan dari jaringan anarkistis internasional, para pelaku diminta melakukan aksi perusakan terlebih dahulu dan mengunggahnya ke media sosial.
“Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Baru kemudian email mereka dibalas. Balasannya datang dari sebuah negara. Setelah diyakini benar bahwa mereka satu paham, barulah terjadi pengiriman uang,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana tersebut dikirim menggunakan platform pembayaran digital seperti PayPal dan dompet digital lain. Saat ini polisi masih menelusuri pola aliran dana tersebut yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah mendapat dukungan dana, para tersangka merekrut dan menghasut orang lain, termasuk pelajar dan remaja, untuk ikut dalam aksi anarkis tersebut.
“Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan, sehingga mereka menemukan atau bisa bersama dengan kelompok anarkis di luar negeri atau anarkis internasional,” kata Rudi.
Polda Jabar kini tengah berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan aksi anarkis di Jawa Barat dengan kejadian serupa di provinsi lain.
“Saya akan sampaikan kembali setelah semuanya berhasil kami ungkap, termasuk siapa yang berada di balik ini semua. Siapa yang menyuruh melakukan, siapa intelektual dadernya, itu nanti kami ungkap, karena ini melibatkan beberapa daerah,” tegasnya.
Sejauh ini, Polda Jabar telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh dan menyebabkan perusakan serta pembakaran fasilitas umum dan kantor pemerintahan.
“Tindakan anarkis ini sudah terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” pungkas Rudi.