PILARSULTRA.COM, Kendari — Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka,, melalui Wakil Gubernur Hugua secara resmi membuka kegiatan Rapat Pra Evaluasi dan Monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 di Hotel Qubah 9 Kendari, Senin (15/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan biro lingkup Pemprov Sultra, serta para admin SAKIP perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra yang diwakili Wakil Gubernur menegaskan bahwa SAKIP merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan instansi pemerintah bertanggung jawab atas kinerjanya melalui perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

“SAKIP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik,” ungkap Hugua.
Lima Komponen Utama SAKIP
Wagub menjelaskan lima komponen utama dalam SAKIP, yaitu:
- Perencanaan Kinerja – penetapan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang jelas dan terukur, dituangkan dalam dokumen RPJMD, Renstra, RKPD, hingga Renja.
- Pengukuran Kinerja – pengumpulan dan analisis data untuk mengukur capaian kinerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
- Pelaporan Kinerja – penyusunan laporan kinerja yang membandingkan target dengan realisasi capaian.
- Evaluasi Kinerja – penilaian terhadap capaian kinerja guna mengidentifikasi langkah perbaikan.
- Penyampaian Capaian Kinerja – tahap akhir yang menunjukkan keberhasilan instansi dalam mencapai target yang setiap tahun dinilai oleh Kementerian PANRB.
Sejak tahun 2018 hingga 2024, Pemprov Sultra meraih predikat “B” dari Kementerian PANRB dengan nilai berkisar 62,18 hingga 65,71. Meski menunjukkan kenaikan setiap tahun, peningkatannya masih relatif kecil yakni sekitar 0,5 hingga 1 poin.
“Ini menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah agar segera melakukan perbaikan dari sisi perencanaan, pengukuran, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi agar lebih selaras dan logis,” tegasnya.
Evaluasi SAKIP Dilaksanakan Oktober 2025
Hugua juga menyampaikan hasil Kick Off Meeting Evaluasi RB, SAKIP, dan Zona Integritas (ZI) serta sosialisasi teknis evaluasi SAKIP Tahun 2025 oleh Kementerian PANRB. Evaluasi SAKIP untuk pemerintah daerah dijadwalkan pada minggu kedua Oktober 2025.
Dokumen yang akan dievaluasi meliputi RPJMD formal 2025–2029, Renstra perangkat daerah 2025–2029, RKPD formal, perjanjian kinerja 2025, LAKIP yang diunggah di esr.menpan.go.id, indikator kinerja utama (IKU) 2025, pohon kinerja dan cascading, serta matriks tindak lanjut LHE 2024.
Fokus evaluasi tahun ini mencakup lima aspek:
- Perencanaan yang selaras dan logis, khususnya pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
- Program serta inovasi unggulan sesuai karakter daerah.
- Pengukuran kinerja yang akuntabel menampilkan outcome, output, dan penggunaan anggaran.
- Kualitas indikator kinerja berorientasi hasil sesuai prinsip SMART-C.
- Kualitas serta pemanfaatan optimal laporan kinerja dan hasil evaluasi internal.
Sampel evaluasi akan difokuskan pada 10 urusan perangkat daerah, yakni: perencanaan, sosial, pendidikan, kesehatan, penanaman modal, pertanian, perikanan, usaha mikro, perindustrian, dan ketenagakerjaan.
Di akhir sambutan, Wagub berharap perangkat daerah yang menjadi koordinator dan sampel evaluasi dapat segera mempersiapkan data dan dokumen sebelum Oktober.
“Harapan kami, Pemprov Sultra dapat menunjukkan kesiapan penuh saat evaluasi nanti. Dengan persiapan matang, kita optimis dapat meningkatkan predikat SAKIP Sultra ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (IKP/Ps)