PILARSULTRA.COM — Mabes TNI menyegel dua perusahaan tambang yang membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Richard Tampubolon, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, saat kunjungan kerja bersama Febrie Adriansyah, Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus), pada Kamis (11/9).
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Jumat (12/9), Richard memasang plang penyegelan di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Richard menegaskan penertiban kawasan hutan dilakukan melalui tahapan pemanggilan, klasifikasi, identifikasi, dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, dan instansi terkait.
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ujarnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan PT Weda Bay Nickel membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara dan perusahaan dijatuhi sanksi denda administratif.
PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan membuka lahan seluas 172,82 hektare tanpa izin. Lahan itu kini diambil alih negara, sementara perusahaan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberlakukan sanksi tegas,” tegas Richard.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dan TNI untuk menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (pan)