PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya telah memiliki calon tersangka.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ungkap Asep kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Kasus ini terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sebanyak 20 ribu kuota tambahan justru dibagi rata, 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
KPK menegaskan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah hukum, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta dua pihak lain, yakni IAA dan FHM, sejak 11 Agustus 2025. (kmp/ps)