PILARSULTRA.COM, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra Masa Bakti 2025–2027. Acara berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (4/9/2025).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra. Hadir pula Ketua DPRD Sultra, unsur Forkopimda, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sultra, para direktur rumah sakit se-Sultra, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025, pengurus BPRS terdiri atas lima orang, yakni:
- Dr. La Ode Bariun, SH., MH (Ketua)
- Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes (Sekretaris)
- dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK (Anggota)
- dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS (Anggota)
- Ir. Hj. Rezki, M.Si (Anggota)
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan agar BPRS bekerja profesional, transparan, dan akuntabel sebagai penghubung antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah. Ia juga mengingatkan pentingnya keadilan dalam pelayanan kesehatan.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan finansial, atau jalur mandiri didahulukan ketimbang pasien BPJS. Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur meminta BPRS memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan pengawasan terhadap rumah sakit serta menjalin koordinasi lintas sektor.
Menutup sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus periode sebelumnya dan berharap kepengurusan baru dapat meningkatkan kualitas layanan rumah sakit di seluruh wilayah Sultra. (Dokpim/IKP/ps)