PILARSULTRA.COM, Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Disdikbud Sultra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: B/10768/4.21/IX/2025 tertanggal 1 September 2025 tentang Himbauan Belajar Mandiri bagi seluruh peserta didik SMA/SMK/SLB Negeri maupun Swasta di wilayah Sultra.
Surat yang ditandatangani Kadis Dikbud Sultra, Aris Badara dan ditembuskan kepada Gubernur Sultra ini menetapkan bahwa kegiatan belajar mandiri berlangsung selama tiga hari, mulai Senin 1 September hingga Rabu 3 September 2025.
Dalam edaran tersebut, Disdikbud menegaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta didik di tengah meningkatnya eskalasi aksi massa di berbagai daerah.

Dengan adanya himbauan ini, sekolah-sekolah diminta tetap memastikan kegiatan belajar berjalan, meski dilakukan secara mandiri dari rumah masing-masing peserta didik. (tin)