PILARSULTRA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Biaya resmi Rp275.000 berubah menjadi pungutan hingga Rp6 juta per sertifikat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut temuan itu sangat ironis karena biaya pemerasan justru lebih tinggi dari rata-rata pendapatan buruh yang membutuhkan sertifikat.
“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata UMR yang diterima pekerja,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan Wamenaker dan 10 tersangka lain untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita puluhan kendaraan serta menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Setyo berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.
“Harus ada reformasi agar pelayanan bisa cepat, murah, dan tidak merugikan buruh. Ini demi mendukung peningkatan ekonomi nasional,” tegasnya. (pan)