PILARSULTRA.COM — Dugaan keterlibatan media lokal berinisial HS dalam pusaran Pokok Pikiran (Pokir) titipan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kian menyeruak. Tidak hanya dituding mendorong penyebaran anggaran publikasi ke berbagai OPD, pemilik HS berinisial IMN bahkan disebut-sebut melakukan manuver politik dengan menemui pimpinan DPRD Sultra.
Dilansir nusantaravoice.com, Informasi yang dihimpun bahwa IMN diduga mendesak Ketua DPRD agar Kadis Kominfo Sultra segera diganti. Alasannya, kebijakan publikasi yang dipusatkan di Diskominfo dianggap menghalangi kepentingan sejumlah pihak.
Sekjen Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai langkah itu sudah melewati batas. “Media seharusnya berdiri independen, bukan ikut melobi dan bahkan mendorong pergantian pejabat pemerintah hanya demi kepentingan anggaran,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Visioner Indonesia menilai, manuver IMN tidak hanya mencederai etika pers, tetapi juga berpotensi memperburuk tata kelola publikasi daerah. Padahal, Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 sudah menegaskan bahwa urusan publikasi daerah menjadi kewenangan Diskominfo.
“Jika benar pemilik media sampai ikut campur dalam urusan mutasi pejabat, maka publik wajar curiga. Apakah media ini masih berfungsi sebagai pilar demokrasi, atau justru jadi alat tawar-menawar politik?” tegas Akril.
Laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyinggung keterlibatan pihak ketiga, termasuk media, dalam skema Pokir titipan. Visioner Indonesia mendesak KPK mengusut dugaan lobi yang dilakukan pemilik media HS agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada pers maupun lembaga legislatif.
Kini, isu keterlibatan media HS menjadi sorotan hangat. Jika dugaan itu terbukti, kasus ini tak hanya membongkar praktik kotor Pokir titipan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana media bisa berubah menjadi alat lobi politik yang mengintervensi kebijakan pemerintah daerah. (vi/ps)
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi PilarSultra.com masih berupaya menghubungi pihak Media HS untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tersebut. (pan)