PILARSULTRA.COM, EDITORIAL — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) yang akan digelar di Kendari selama tiga hari mulai 26 Agustus 2025.
Persiapan ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi daerah kita, sebab Sultra dipercaya menjadi tuan rumah sebuah agenda penting yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia.
Namun pertanyaan mendasar publik adalah: apa sebenarnya makna Produk Hukum Daerah (PHD) itu? Jangan sampai istilah ini hanya terdengar megah di ruang-ruang seminar, tetapi publik kurang memahami sehingga terasa hampa manfaat bagi mereka.
Produk Hukum Daerah sejatinya merupakan instrumen yang menentukan arah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mulai dari peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga keputusan administratif—semuanya berfungsi memberi kepastian hukum, menjamin keadilan, sekaligus menjadi dasar pelaksanaan program.
Masalahnya, pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa masih banyak peraturan yang justru tumpang tindih, sulit diimplementasikan, atau bahkan hanya lahir demi kepentingan politik jangka pendek.
Di sinilah pentingnya Rakornas PHD. Forum ini semestinya tidak berhenti pada seremonial atau ajang ‘breakdown’ data, melainkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi besar-besaran. Apakah produk hukum yang sudah dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat? Apakah regulasi yang disusun telah memberi ruang bagi investasi, perlindungan sosial, dan tata kelola yang transparan serta adaptif terhadap tantangan masa depan?
Sulawesi Tenggara, dengan posisinya sebagai tuan rumah, mestinya mampu menunjukkan komitmen lebih. Bahwa kita tidak sekadar memfasilitasi agenda nasional, tetapi juga menegaskan tekad untuk membangun tata hukum daerah yang sehat, sederhana, dan berpihak pada masyarakat dan pembangunan daerah.
Editorial ini mengajak pemerintah daerah, DPRD, akademisi, serta masyarakat sipil untuk melihat PHD bukan sebagai tumpukan kertas di meja birokrasi, melainkan sebagai fondasi peradaban hukum di daerah. Jika Rakornas ini mampu mendorong lahirnya regulasi yang efektif, efisien, dan manusiawi, maka Sulawesi Tenggara akan tercatat bukan hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga sebagai pelopor. (red)












