PILARSULTRA.COM, Kendari — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi tahun 2015, berinisial MTF, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi. Penetapan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam di Kejari Kendari, Kamis (21/8/2025).
MTF yang sebelumnya diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 19.35 Wita itu langsung digelandang ke Rutan Kendari. Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, gedung di AKKP sudah tak bisa difungsikan. Plafonnya ambruk dan mayoritas temboknya keropos,” kata Jaksa Penyidik Kejari Wakatobi, Erik, SH, usai membawa tersangka ke mobil tahanan.
Erik menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru. “Yah itu tergantung pengembangan perkara,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Wakatobi, Maghfiranisa Azizah, SH, yang menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Itu memungkinkan, tapi kita lihat bagaimana perkembangan perkara kasus ini,” katanya.
Sebelum menetapkan MTF, jaksa lebih dulu memeriksa sejumlah pihak termasuk dua ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nyoman dan Rudi. Proyek gedung AKKP Wakatobi tahun 2015 ini menelan anggaran Rp7,5 miliar dan bersumber dari APBN. (ram/bar)