PILARSULTRA.COM, Wangiwangi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perkuliahan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015. Proyek senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan SH, mengungkapkan, jaksa telah memanggil sejumlah orang yang dianggap memiliki pengetahuan terkait proyek tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengurai duduk perkara pembangunan yang dikerjakan sejak Juli 2015.
“Kasus ini diusut sejak awal tahun, juga melibatkan beberapa ahli konstruksi dan kini telah memasuki tahap penyidikan,” ujar Deni pada Rabu.
Proyek gedung perkuliahan itu diketahui dikerjakan oleh PT MNIS dengan target penyelesaian pada Desember 2015. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi bangunan jauh dari harapan. Salah satu fasilitas, yakni gedung asrama, bahkan sudah tidak dapat digunakan sejak 2021, meski baru diresmikan pada 2016.
“Sejak tahun 2017 gedung tersebut telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan hingga saat ini pembangunan dibiarkan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata mantan Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu.

Menurut Deni, kondisi bangunan AKKP saat ini sangat memprihatinkan. Tembok retak dengan tingkat kerusakan diperkirakan mencapai 97 persen. Area sekitar bangunan dipenuhi material, puing, potongan papan, hingga kabel listrik yang berserakan tanpa pengamanan.

“Di bagian dalam bangunan, plafon runtuh dan sebagian lembaran hanya tergantung. Sementara kabel instalasi listrik menjuntai, nyaris lepas,” bebernya.
Karena kerusakan tersebut, taruna AKKP terpaksa menempati gedung kantor yang dialihfungsikan sebagai asrama sementara.
Deni menambahkan, kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Namun pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari lembaga auditor negara.
Ia juga tidak menampik bahwa jaksa telah mengantongi nama calon tersangka. “Soal nama calon tersangka, nanti dibeberkan saat penetapan tersangka,” pungkasnya. (dan/ps)













