PILARSULTRA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan berlaku mulai 11 Agustus 2025 terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan,” ujar Budi, Selasa (12/8).
Sebelumnya diketahui KPK telah resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan usai gelar ekspose pada Jumat (8/8). Lembaga antirasuah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang diumumkan.
Sementara itu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya akan mencari pihak yang bertanggung jawab selama proses penyidikan berjalan.
“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Asep.
Dari perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp1 triliun. KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka pasti kerugian tersebut. (pan)