Tantangan Roda Pemerintahan di Tengah Badai Kasus Hukum
PILARSULTRA.COM, Kendari — Penetapan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis sebagai tersangka dugaan suap proyek RSUD oleh KPK membuat roda pemerintahan di kabupaten muda ini memasuki fase krusial. Meski aktivitas rutin tetap berjalan, arah kebijakan strategis kini tertahan menunggu keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Kepala Dinas Kominfo Koltim, I Nyoman Abdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama jajaran OPD masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Andi Sumangerukka.
“”Itu teman-teman yang berurusan, bukan mi saya, saya hanya sebagai penyambung saja. Teman-teman pemerintahan sampaikan tadi bahwa kita menunggu arahan dan petunjuk Pak Gubernur Sultra, saya kira proses selanjutnya seperti apa saya kira (untuk Plt Bupati),” kata Nyoman Abdi,” Senin (11/8), mengutip Antara.
Mekanisme Penunjukan Plt
Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dilakukan oleh Mendagri melalui rekomendasi gubernur. Artinya, kecepatan koordinasi antara Pemprov Sultra dan Kemendagri akan menentukan stabilitas birokrasi Koltim.
Jika penunjukan Plt terlambat, bukan hanya pelayanan publik yang berpotensi melambat, tetapi juga program pembangunan yang memerlukan persetujuan kepala daerah dapat tertunda.
Diketahui, Bupati Koltim Abd Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI terkait dengan kasus dugaan suap peningkatan/pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. (ant/pan)