• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Rabu, 13 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Sultra Kendari

Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

Merry Auria by Merry Auria
10.08.2025
Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. SE ini diteken Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebagai respons atas meningkatnya dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam instruksinya, camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT diminta aktif mengingatkan warga agar mematuhi aturan tersebut.

Wali Kota Siska menegaskan, siapa pun yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu.

BACA JUGA

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

30.06.2025
Layanan Darurat 122 Kendari Untuk Bantu Rakyat, Jangan di ‘Prank Call’

Layanan Darurat 122 Kendari Untuk Bantu Rakyat, Jangan di ‘Prank Call’

18.06.2025

“Bagi setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” tegasnya dalam SE tertanggal 6 Agustus 2025.

Larangan tersebut mencakup membuang sampah di luar tempat yang disediakan, menumpuk sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, hingga membakar sampah di lokasi yang membahayakan, termasuk di bawah pohon yang dapat merusak tanaman.

Selain penegakan hukum, Pemkot Kendari mengajak partisipasi aktif perangkat wilayah. Camat dan lurah diminta memasang spanduk sosialisasi agar pesan larangan ini tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan lingkungan yang bersih, masyarakat akan hidup lebih sehat dan nyaman,” ujarnya.

Surat edaran ini menandai langkah tegas Pemkot Kendari dalam menegakkan Perda pengelolaan sampah yang sudah ada sejak 2015 namun kerap diabaikan. Selama ini, persoalan sampah di Kendari tidak hanya soal minimnya fasilitas, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan aturan.

Jika SE ini diiringi pengawasan konsisten, dukungan perangkat wilayah, dan kampanye kesadaran publik yang masif, maka sanksi bukan sekadar ancaman di atas kertas. Penegakan hukum yang berkelanjutan dapat mengubah perilaku warga sehingga kebersihan menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban menghindari denda. (mer)

Tags: Pemkot Kendari
Previous Post

Sri Mulyani: Banyak Sekolah Salah Gunakan Dana Pendidikan, Dana Abadi Capai Rp154,1 Triliun

Next Post

Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Berita Terkait

Gubernur Sultra Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt Bupati Kolaka Timur

Gubernur Sultra Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt Bupati Kolaka Timur

12.08.2025
Jembatan Bailey Sambadete Kembali Dibuka, Pemprov Sultra Pastikan Masalah Pembayaran Segera Tuntas

Jembatan Bailey Sambadete Kembali Dibuka, Pemprov Sultra Pastikan Masalah Pembayaran Segera Tuntas

12.08.2025
Next Post
Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

15.07.2025
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

15.07.2025
Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

18.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

SK Menag No 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Terbitnya

SK Menag No 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Terbitnya

13.08.2025
KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

12.08.2025
KPK Geledah Kementerian Kesehatan, Perluas Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK Geledah Kementerian Kesehatan, Perluas Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

12.08.2025
Gubernur Sultra Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt Bupati Kolaka Timur

Gubernur Sultra Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt Bupati Kolaka Timur

12.08.2025
Jembatan Bailey Sambadete Kembali Dibuka, Pemprov Sultra Pastikan Masalah Pembayaran Segera Tuntas

Jembatan Bailey Sambadete Kembali Dibuka, Pemprov Sultra Pastikan Masalah Pembayaran Segera Tuntas

12.08.2025
Listrik Desa Sultra: PLN Pastikan Tambah Jaringan Mulai 2025, Pemda Diharap Bantu Warga Kurang Mampu

Listrik Desa Sultra: PLN Pastikan Tambah Jaringan Mulai 2025, Pemda Diharap Bantu Warga Kurang Mampu

12.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kota Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasulra@gmail.com
Email Redaksi: redaksi@pilarsultra.com

Follow Us

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

SK Menag No 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Terbitnya

SK Menag No 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Proses Terbitnya

13.08.2025
KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

12.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist