PILARSULTRA.COM, Jakarta — Dewan Pers menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama lembaga negara atau yang menyerupai nama institusi negara, namun tidak memiliki afiliasi resmi. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman publik serta mencegah penyalahgunaan nama institusi negara.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan resminya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara seperti KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli.
Menurut Jazuli, penggunaan nama yang menyerupai institusi negara bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa media tersebut merupakan perwakilan resmi atau bagian dari lembaga negara tertentu.
“Ini implikasinya berbahaya. Orang bisa ambigu. Jangan-jangan media itu bagian dari institusi resmi. Padahal tidak. Apalagi ada kecenderungan memang dimirip-miripkan oleh pemilik media,” ujarnya.
Namun, Dewan Pers menegaskan tidak mempermasalahkan media yang memang benar-benar terafiliasi secara resmi dengan lembaga negara. Salah satu contoh yang disebut adalah Polri TV, yang memang dimiliki dan dikelola langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kalau memang betul milik lembaga negara, tidak masalah. Yang kita tertibkan adalah yang bukan milik institusi, tapi mencatut namanya,” tegas Jazuli.
Dewan Pers telah mengirimkan imbauan kepada media-media yang melanggar agar segera mengganti nama medianya. Jika tidak diindahkan, konsekuensinya adalah pencabutan status verifikasi media serta sertifikat kompetensi wartawannya.
Sebagai bentuk penguatan langkah ini, Dewan Pers juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah institusi seperti Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersama-sama melakukan penertiban.
“Kami juga melakukan MoU, antara lain dengan Polri dan Kejaksaan Agung, salah satunya terkait penertiban media-media yang menggunakan nama institusi negara secara tidak sah,” pungkasnya. (ant/ps)