PILARSULTRA.COM, Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, memastikan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) masih dalam proses negosiasi dan belum mencapai tahap final. Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya pemberitaan seputar pengumuman resmi dari pihak Gedung Putih (White House) pada 22 Juli 2025 lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025), Nezar menegaskan bahwa pemerintah Indonesia masih melakukan pembahasan teknis secara intensif dengan pihak AS melalui tim negosiasi lintas kementerian.
“Kemarin kan belum final, jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Itu masih terus berjalan. Pembahasan ini dipimpin oleh tim negosiasi dari Kementerian Perekonomian,” ujar Nezar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam setiap proses kerja sama internasional yang menyangkut data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), pemerintah akan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022.
“Indonesia menganut prinsip ‘data flows with condition’. Artinya, aliran data lintas negara harus tunduk pada ketentuan yang sudah diatur. Kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan dari pemilik data,” tegas Nezar.
Prinsip “data flows with condition” menegaskan bahwa Indonesia tidak serta-merta membuka akses data ke pihak asing tanpa ada mekanisme kontrol, perlindungan, dan persetujuan yang sah. Hal ini menjadi penting di tengah kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran privasi dalam kerja sama transfer data digital antarnegara.
Meski belum final, isu ini telah memicu diskusi luas di berbagai kalangan, terutama menyangkut kedaulatan data, perlindungan warga negara di ranah digital, serta transparansi proses negosiasi internasional.
Pemerintah diharapkan terus menjaga akuntabilitas dalam proses ini serta membuka ruang dialog publik agar masyarakat turut memahami dan mengawal kebijakan digital strategis yang berdampak pada kepentingan nasional. (kbrn/ps)