• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Senin, 4 Agustus, 2025
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Opini

Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Pelanggaran Terselubung atas Hak Asasi Digital?

Redaksi by Redaksi
27.07.2025
Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Pelanggaran Terselubung atas Hak Asasi Digital?

Gambar Illustrasi

Oleh: Sabaruddin Hasan – Jurnalis

Pernyataan resmi Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bahwa Indonesia telah sepakat untuk mentransfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat, mengejutkan publik. Terlebih lagi, Menteri Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa langkah tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dilansir Antara.

Sebagai warga negara sekaligus pengamat yang peduli pada kedaulatan digital, saya menilai pernyataan ini sangat problematik dan berpotensi mengabaikan esensi perlindungan hak privat setiap individu.

BACA JUGA

Wamenkomdigi Tegaskan: Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS Belum Final

Wamenkomdigi Tegaskan: Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS Belum Final

29.07.2025
Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data Pribadi ke AS, Ini Penjelasannya

Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data Pribadi ke AS, Ini Penjelasannya

28.07.2025
Data Pribadi Bukan Milik Negara

Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah hak milik setiap individu.Negara atau entitas pemerintah hanyalah pengendali data, bukan pemilik. Maka dari itu, setiap bentuk pemrosesan, terlebih lagi transfer data ke luar negeri, harus mendapat persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Jika benar data pribadi WNI ditransfer ke negara lain tanpa persetujuan eksplisit dari rakyat sebagai pemilik data, maka itu adalah pelanggaran nyata terhadap UU PDP, dan secara esensial, merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak asasi manusia dalam konteks era digital.

Meskipun alasan yang selama ini dikemukakan adalah demi efisiensi dan kepentingan dagang. Namun, apakah kepentingan ekonomi dapat dijadikan justifikasi untuk mengorbankan hak asasi manusia?

Di saat negara-negara maju justru memperketat regulasi privasi data—seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, Indonesia justru melangkah mundur dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi negara asing mengakses data penduduknya. Ini ironis, apalagi jika tanpa transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah Bukan Penjamin Kekal

Perlindungan data pribadi tak bisa hanya bertumpu pada siapa yang sedang memimpin. Presiden dan menteri bisa berganti setiap lima tahun, tapi jejak digital yang telah ditransfer tidak bisa ditarik kembali. Data yang telah sampai di tangan perusahaan besar atau lembaga asing bisa digunakan untuk profiling, manipulasi sosial, bahkan intervensi geopolitik.

Artinya, kita menyerahkan kedaulatan digital ke pihak luar tanpa batas waktu.

Hak Asasi Digital Harus Dijaga

Di era informasi, data pribadi adalah identitas baru umat manusia. Perlindungannya bukan hanya urusan hukum administratif, tapi juga bentuk nyata dari penghormatan terhadap harkat dan martabat individu. Negara tidak boleh semena-mena menjadikan data warga sebagai komoditas dagang.

Masyarakat perlu mendesak pemerintah untuk: Mengungkap isi perjanjian transfer data secara transparan, memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak memilih (opt-in/opt-out) dan melibatkan lembaga independen dalam pengawasan pengelolaan data.

Saya bukan menolak kerja sama internasional. Namun, saya menolak ketika kerja sama itu mengorbankan hak dasar warga negara, hak atas privasi dan kendali atas identitas digital. Pemerintah Indonesia seharusnya menjadi pelindung data warganya, bukan hanya sebagai fasilitator kepentingan asing.

Sudah saatnya kita bertanya: Milik siapa sebenarnya data pribadi kita? Kita sendiri, atau negara lain?

Tags: Perlindungan Data Pribadi
Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Indonesia Belum Terkaya, Tapi Salah Satu yang Terkuat di Dunia
Editorial

Indonesia Belum Terkaya, Tapi Salah Satu yang Terkuat di Dunia

03.08.2025
EDITORIAL| Amnesti dan Abolisi Prabowo: Rekonsiliasi atau Strategi Politik?
Editorial

EDITORIAL| Amnesti dan Abolisi Prabowo: Rekonsiliasi atau Strategi Politik?

02.08.2025
OPINI| Curhat Kepala Daerah: Dana Jamrek Jangan Jauh dari Tanah Tambang
Opini

OPINI| Curhat Kepala Daerah: Dana Jamrek Jangan Jauh dari Tanah Tambang

31.07.2025
Next Post
Dewan Pers: Dana Abadi Jurnalisme Didorong sebagai Solusi Krisis Finansial Media di Indonesia

Dewan Pers: Dana Abadi Jurnalisme Didorong sebagai Solusi Krisis Finansial Media di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

15.07.2025
Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Soroti Disiplin dan Serapan Anggaran

Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Soroti Disiplin dan Serapan Anggaran

07.07.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
ASN Terlibat Sindikat Pencurian Laptop Bapenda Sultra, Polisi Tangkap Lima Orang

ASN Terlibat Sindikat Pencurian Laptop Bapenda Sultra, Polisi Tangkap Lima Orang

07.07.2025
Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

14.07.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasultra@gmail.com

Follow us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Kategori Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Terbaru

  • Indonesia Belum Terkaya, Tapi Salah Satu yang Terkuat di Dunia
  • Peringati Hari Hepatitis Sedunia, Wagub Hugua Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Kendari
  • Ramah Tamah FORKI Kendari, Kadis Kominfo Apresiasi Atlet Berprestasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist