Oleh: Sabaruddin Hasan – Jurnalis

PILARSULTRA.COM — Publik Indonesia dibuat terkejut setelah Gedung Putih pada 22 Juli 2025 merilis kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal AS–Indonesia yang, antara lain, menyebut komitmen Indonesia untuk “memberikan kepastian” atas kemampuan mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat. Pernyataan itu menyulut perdebatan tentang kedaulatan digital, transparansi pemerintah, serta kepatuhan pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022). The White House
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada ‘transfer bebas’ data pribadi. Kominfo menyebut kesepakatan dagang menjadi mekanisme hukum yang aman, sementara pemberitaan Antara menulis bahwa pemerintah memastikan tidak ada data pribadi yang langsung dipindahkan ke AS, melainkan pemberian kepastian hukum atas aliran data lintas negara. Antara News
Apa persis bunyi dokumen Gedung Putih?
Dalam “Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade”, tertulis: “Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States.”
Pernyataan ini juga dipaketkan bersama komitmen Indonesia mendukung moratorium permanen bea atas transmisi elektronik di WTO, menghapus hambatan digital tertentu, dan menyelaraskan regulasi layanan.
Reuters menambahkan: Indonesia menghentikan rencana pengenaan tarif atas arus data lintas negara sebagai bagian dari paket konsesi digital dalam perjanjian tersebut.
Urgensi bagi perjanjian dagang (mengapa AS ngotot pada isu data)?
- Free flow of data = efisiensi ekonomi digital global. Perusahaan AS (cloud, AI, adtech, fintech) membutuhkan kepastian akses lintas negara.
- Investasi & interoperabilitas. Investor dan platform global ingin kepastian hukum agar model bisnis, compliance global, dan training AI/ML tidak terganggu.
- Geopolitik digital. AS mendorong rule-making regional untuk menandingi pengaruh Tiongkok di Asia—data menjadi instrumen strategis.
Risiko & tantangan (dari kedaulatan hingga pengawasan intelijen asing)
Pertama, kedaulatan digital tergerus. Pengamat menilai klausul ini berpotensi melemahkan kontrol negara atas data warganya jika tidak dibarengi guardrails yang kuat.
Kedua, UU PDP harus jadi pagar utama. DPR menegaskan setiap transfer data ke AS wajib tunduk pada UU PDP, termasuk kriteria kecukupan perlindungan, kontrak standar, dan pengawasan otoritas independen.
Ketiga, belum ada Otoritas PDP independen yang operasional. LSM seperti ELSAM meminta pemerintah segera merampungkan aturan turunan, membentuk otoritas pengawas independen, dan membuka prosesnya pada publik & DPR.
Dan keempat, rezim pengawasan intelijen AS (mis. FISA 702) kerap dipersoalkan di Eropa; jika Indonesia mengakui “kecukupan” perlindungan AS tanpa filter yang jelas, risiko akses intelijen terhadap data WNI akan tetap menghantui.
Apa kata pemerintah RI?
- “Tidak ada transfer data pribadi ke AS dalam kesepakatan tersebut,” tegas pemerintah melalui Antara—yang disorot adalah kepastian hukum mekanisme aliran data. Antara
- Kominfo menyebut kesepakatan ini sebagai mekanisme hukum aman untuk transfer data, bukan penyerahan tanpa batas.
- Tech in Asia mengutip pemerintah: kesepakatan bukan untuk ‘free sharing’ data pribadi, melainkan membangun kerangka aman.
Pakar hukum digital mengatakan pemerintah wajib transparan menjelaskan legal basis transfer, mekanisme penilaian kecukupan (adequacy decision), jaminan hak subjek data, serta peran otoritas pengawas independen.
“Kerja sama dagang tidak boleh mengorbankan hak digital warga. Tanpa regulasi turunan yang jelas dan otoritas pengawas yang kuat, kepastian hukum yang dijanjikan justru berubah menjadi celah pelanggaran,” ujarnya.
Apa yang perlu segera dibereskan pemerintah?
- Tetapkan standar “kecukupan” (adequacy) & mekanisme transfer: Standard Contractual Clauses (SCCs), Binding Corporate Rules (BCRs), adequacy decision, atau mekanisme setara GDPR.
- Bentuk dan operasionalkan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen & akuntabel.
- Transparansi publik: publikasikan teks lengkap klausul digital trade/data transfer, bukan sekadar fact sheet.
- Parlemen melakukan oversight: rapat dengar pendapat dengan pemerintah, Kominfo, dan pemangku kepentingan sipil.
- Mapping data strategis: tetapkan kategori data yang tak boleh ditransfer (mis. data strategis nasional, data pertahanan, biometrik sensitif tertentu).
Garis Waktu Singkat
22 Juli 2025 – Gedung Putih merilis kerangka perjanjian yang memuat klausul kepastian transfer data.
23–24 Juli 2025 – Media internasional & nasional membahas detail kesepakatan; kritik dari LSM & analis mulai mengemuka.
25–26 uli 2025 – Pemerintah & DPR merespons: menegaskan kepatuhan pada UU PDP dan menolak narasi “transfer bebas” data pribadi. Antara News
Bahwa ekonomi digital butuh kepastian lintas batas adalah fakta. Namun, kedaulatan digital dan hak warga negara atas datanya tak boleh jadi tumbal diplomasi dagang.
Perjanjian ini bisa saja positif jika disertai aturan turunan yang kuat, otoritas pengawas independen, transparansi penuh, dan keterlibatan publik serta DPR. Tanpa itu, “kepastian” yang dijanjikan justru berpotensi menjadi pintu belakang bagi akses data WNI oleh pihak asing—sebuah risiko yang tak boleh disepelekan. (*)