PILARSULTRA.COM, Jakarta – Komitmen memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan kebebasan pers ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers, Selasa (15/7/2025) di Jakarta.
MoU ini mengusung tema besar: “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup. Justru, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan strategis dalam menghadirkan keadilan yang dipercaya publik.
“Pers adalah jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat. Di sana mengalir kontrol sosial yang sehat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujar Jaksa Agung dalam Siaran Pers yang tertuang laman resmi Kejagung.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Dewan Pers diharapkan menciptakan komunikasi dua arah yang cair dan konstruktif, sehingga Kejaksaan bisa terus melakukan evaluasi dan perbaikan internal berbasis aspirasi masyarakat.
Kerja sama ini membuka ruang bagi koordinasi yang lebih kuat dalam menghadapi isu-isu strategis, sekaligus memperluas ruang edukasi hukum bagi publik.
“Hubungan ini akan mendorong kita semua untuk lebih peka terhadap isu-isu publik, serta bekerja dengan lebih baik dan transparan,” tegasnya.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat juga turut hadir dan menyambut baik inisiatif ini. Turut hadir pula sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dan Dewan Pers, seperti Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, serta Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti.
Dalam lanskap demokrasi yang sehat, penegakan hukum dan kebebasan pers harus berjalan seiring. MoU ini menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik, menghindari kriminalisasi pers, dan memastikan kebebasan berpendapat tetap dalam koridor hukum. (pan)