PILARSULTRA.COM, Kolaka — Tudingan jalan houling PT TRK masuk konsesi izin usaha pertambangan PT Antam, tidak berdasar. Jalan houling sepanjang 12 kilomter adalah milik TRK sebab bila milik Antam, tentu akan dipersoalkan.
Pernyataan itu disampaikan Legal PT TRK Ahmad Jumades, SH. Kata Jumades, pihak yang membangun narasi bila PT TRK menggunakan jalan houling yang masuk area IUP Antam tidak valid dan diskriminasi bahkan sangat tendensius.
“Pernyataan pihak yang menyudutkan TRK sangat tidak berdasarkan fakta dan kurang memahami konteks persoalan sehingga kami anggap itu merupakan dalil yang tak benar,” terang Jumades.
Menurut Jumades, ada oknum yang punya niat jahat untuk menghancurkan reputasi bisnis PT. TRK karena tiga kali dilayangkan somasi tapi tidak direspon.
“Pihak TRK menunggu klarifikasi atas somasi yang kami layangkan, tapi sama sekali tidak ditanggapi,” tutur Jumades.
Jumades menduga gerakan narasi yang menyudutkan TRK itu tidak lagi menyuarakan kebenaran namun telah ditunggangi kepentingan pribadi atau bisnis pihak tertentu.
“Isunya hanya soal dugaan penggunaan jalan houling, tapi telah digiring sampai melakukan aksi demo di Kejagung dan Kantor Antam Jakarta, anehnya sampai di kantor DPP Gerindra. Ini bukti bahwa isu ini sudah by desain,” tutur Jumades.
Katanya, bila jalan houling itu milik Antam, tentu sejak tahun 2007 sudah dihentikan atau dipersoalkan oleh pihak Antam. Itu faktanya jalan produksi itu milik TRK.
“Sebelum infrastruktur jalan houling dikerja tahun 2007, pihak TRK telah membebaskan lahan warga yang akan dijadikan rute houling karna kawasan APL (kebun warga). Atas dasar tersebut sehingga pihak Antam tidak pernah menyoalkan jalan houling yang dibangun TRK,” paparnya.
Soal TRK terpaksa menutup jalan produksi houling tersebut, kata dia, dikarnakan jalan tersebut adalah milik PT. TRK, di mana ada perjanjaian yang di buat oleh TRK sebagai pemilik jalan produksi dengan IPIP sebagai penguna jalan produksi dan tertuang dalam kontrak kerja sama penguanaan jalan produksi milik TRK, namum IPIP tidak menjalankan kerja sama tersebut (wanperstasi). Sehingga berimbas penetupan portal oleh pihak TRK sehingga tidak dapat digunakan jalan tersebut sebagai operasional PT. IPIP dalam kegiatan pembangunan kawasan industri.
Menurut Jumades, sudah ada pertemuan dan kesepakatan bersama antara TRK-IPIP pada 8 Juli 2025 di Jakarta yang di mediasi oleh Forkopimda Kolaka. Sehingga masalaah ini sudah clear dan IPIP berjanji akan mematuhi perjanjaian kerja sama yang sudah ada sehingga akses mobilisasi kegiatan PT. IPIP sudah berjalan kembali setelah ditempuh kesepakatan damai oleh para pihak.
“Dalam pertemuan itu semua hal kembali terkonfirmasi bahwa jalan houling tersebut adalah milik TRK dari tahun 2007 sampai saat ini di kuasai oleh TRK dan tidak ada satu pun pihak ke 3 yang mengklaim jalan tersebut
Katanya, TRK itu murni milik pengusaha lokal yang harusnya diberi ruang untuk berusaha bukan justru mau dimatikan. (ris)