PILARSULTRA.COM, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Hal ini ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sultra dan 15 perangkat daerah, yang digelar di Aula Dukcapil Sultra pada Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan, ESDM, Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, Kominfo, BKD, Kehutanan, Bappeda, Nakertrans, serta perwakilan dari Kesbangpol.
Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menegaskan pentingnya data kependudukan sebagai aset strategis daerah yang mampu mendorong pelayanan publik yang lebih tepat sasaran, efisien, dan menyeluruh.
“Penandatanganan kerjasama ini tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan integrasi data yang kuat di setiap lini pelayanan,” ujarnya.
Sekda menyebut setidaknya terdapat empat manfaat utama dari PKS ini:
- Memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
- Meningkatkan akurasi data untuk mendukung kebijakan.
- Memberikan pelayanan yang lebih cepat dan menyeluruh kepada masyarakat.
Akses Data Berbasis NIK: Fondasi Pelayanan Modern
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang menjadi penyempurnaan dari Permendagri 102/2019.
Ia juga mengungkapkan bahwa 15 perangkat daerah yang menandatangani PKS hari ini telah memperoleh persetujuan akses data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, melalui surat nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil. Dengan penambahan ini, total perangkat daerah yang telah menjalin PKS dengan Dukcapil Sultra mencapai 32 instansi.
“Kami telah menyusun Peraturan Gubernur tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang kini sedang menunggu pengesahan Gubernur. Ini akan menjadi regulasi pendukung untuk memastikan semua instansi menggunakan data yang akurat dan sah by name by address,” jelas Fadlansyah.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data dalam pemanfaatannya.
“Hak akses terhadap data ini adalah privilege yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Kami berkomitmen penuh terhadap perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022,” tegasnya.
Menuju Tata Kelola Digital
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan PKS secara simbolis antara Dinas Dukcapil Sultra dan 15 perangkat daerah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem pemerintahan berbasis data digital yang transparan, modern, dan responsif.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemprov Sultra dalam memperkuat tata kelola pemerintahan menuju transformasi digital yang menyeluruh, demi pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (IKP/Ps)