• Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami
Selasa, 9 Desember, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home Editorial

Publik Menanti Gebrakan Jaksa Agung Setelah Mengunjungi Sultra

Redaksi Pilar by Redaksi Pilar
09.12.2025
A A
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin

EDITORIAL, PILARSULTRA.COM — Kunjungan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, ke Sulawesi Tenggara pada Senin, 8 Desember 2025, bukan sekadar seremonial memeriksa kantor kejaksaan daerah. Lawatan ini memuat pesan kuat: Kejaksaan Agung menaruh perhatian serius terhadap dinamika penegakan hukum di Bumi Anoa—khususnya sektor pertambangan yang selama ini menjadi sumber kekayaan sekaligus sumber kekacauan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Sultra menjelma sebagai episentrum tambang nikel nasional. Sayangnya, bersama geliat investasi itu muncul pula praktik-praktik kotor: penambangan tanpa izin, manipulasi dokumen, penguasaan lahan ilegal, bahkan dugaan korupsi yang menyeret pejabat dan perusahaan raksasa. Tak sedikit kasus mandek di tengah jalan atau berjalan seperti ritus wajib tanpa hasil nyata.

Di tengah realitas itulah, kedatangan orang nomor satu di tubuh kejaksaan menumbuhkan harapan: ada gebrakan, ada tindakan, dan ada perubahan nyata.

BACA JUGA

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
Sinyal Awal: Lebih dari Lima Perusahaan Masuk Radar Penindakan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra terindikasi menunggak kewajiban dan melanggar aturan. Data ini bukan sembarang temuan; informasi tersebut berasal dari operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sebuah operasi terpadu yang melibatkan kejaksaan, kepolisian, TNI, hingga kehutanan.

Ini memberi sinyal bahwa Kejagung telah memegang daftar perusahaan “bermasalah” yang selama ini diduga menjalankan operasi tambang tanpa izin, merusak kawasan hutan, atau mengabaikan kewajiban administratif.

Pertanyaannya, apa langkah berikutnya? Apakah kasus-kasus ini akan naik ke penyidikan? Atau akan berhenti sebatas sanksi administrasi?

Publik berharap, daftar tersebut bukan sekadar “data dalam laporan”, tetapi menjadi pijakan tindakan tegas—terutama di sektor yang selama bertahun-tahun menjadi ladang abu-abu antara kepentingan ekonomi dan penegakan aturan.

Ujian Integritas dan Konsistensi Penegakan Hukum

Sultra telah berkali-kali menjadi sorotan nasional dalam kasus pertambangan. Mulai dari penyelundupan ore, manipulasi dokumen, hingga kasus mega korupsi pertambangan yang masih disorot publik.

Kunjungan Jaksa Agung kali ini menjadi momen evaluasi total bagi institusi kejaksaan di tingkat Kejati dan Kejari:

  • Apakah ada penanganan kasus yang mengambang tanpa alasan jelas?
  • Apakah ada intervensi kepentingan dalam proses penegakan hukum?
  • Apakah kejaksaan daerah sudah bekerja optimal atau justru menjadi bagian dari masalah?

Jawaban atas pertanyaan ini hanya dapat dibuktikan melalui tindakan nyata setelah kunjungan usai.

Harapan di Tengah Kekecewaan Publik

Sulawesi Tenggara adalah daerah kaya, tetapi ironisnya tak sedikit masyarakatnya hidup di bawah garis kesejahteraan. Sementara itu, perusahaan-perusahaan tambang mengeruk miliaran hingga triliunan rupiah dari tanah ini.

Kekecewaan publik bukan tanpa alasan. Penegakan hukum yang tidak tegas hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan ekologis dan ekonomi.

Karena itu, langkah Kejagung meninjau langsung tiga satuan kerja Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari harus dibaca sebagai upaya menegakkan kembali standar integritas penegakan hukum, bukan sekadar inspeksi rutin.

Gebrakan yang Ditunggu: Klarifikasi, Transparansi, dan Penindakan Nyata

Ada tiga hal yang kini dinanti publik Sultra:

1. Penindakan Tegas Perusahaan Bermasalah

Tidak cukup dengan denda administratif.
Penambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan adalah tindak pidana serius. Publik ingin melihat penyidikan, bukan sekadar “peringatan”.

2. Evaluasi Internal Kejati dan Kejari

Apakah ada penyimpangan?
Apakah ada kasus yang sengaja diperlambat?
Kejagung perlu membuka hasil evaluasi kepada publik.

3. Transparansi Proses Hukum

Setiap perusahaan yang masuk radar Satgas PKH harus diumumkan.
Kerahasiaan tanpa alasan hanya akan memperkuat kecurigaan publik.

Momentum yang Tidak Boleh Hilang

Kunjungan Jaksa Agung ke Sulawesi Tenggara adalah momentum penting. Namun momentum hanya akan menjadi sejarah kecil bila tidak diikuti tindakan besar.

Sektor tambang Sultra membutuhkan pembersihan menyeluruh, bukan retorika. Masyarakat membutuhkan keadilan, bukan laporan kegiatan.

Publik meyakini bahwa penegakan hukum yang kuat adalah fondasi pembangunan daerah yang berkeadilan. Karena itu, kita menanti dan akan terus mengawasi gebrakan Jaksa Agung setelah meninggalkan Sulawesi Tenggara.

Penegakan hukum yang tegas bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah untuk memperkuat informasi, keadilan, dan masa depan daerah. (redaksi)

Previous Post

Kejagung Siapkan Sanksi Pajak Lebih dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra

Next Post

Ketua KPK Ungkap Ada Daerah yang Akali Survei Integritas: ‘Jawabannya Seragam’

Berita Terkait

Kejagung Siapkan Sanksi Pajak Lebih dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra
Hukum

Kejagung Siapkan Sanksi Pajak Lebih dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra

09.12.2025
Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH
Hukum

Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

09.12.2025
Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir
Hukum

Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir

09.12.2025
Next Post
Ketua KPK Ungkap Ada Daerah yang Akali Survei Integritas: ‘Jawabannya Seragam’

Ketua KPK Ungkap Ada Daerah yang Akali Survei Integritas: ‘Jawabannya Seragam’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

05.12.2025
Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

07.12.2025
Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir

Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir

09.12.2025
Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

09.12.2025
WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

09.12.2025

BERITA TERKINI

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

09.12.2025
WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

09.12.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
  • Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist