Oleh: Sabaruddin Hasan – Direktur Pilar Sultra

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah mendorong penguatan sektor ekonomi daerah melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu instrumen penting dalam upaya tersebut adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra, yang dibentuk secara sah melalui Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2019.
Transformasi status badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda bukan semata perubahan nama, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjadikan BUMD lebih profesional, fleksibel, dan akuntabel dalam menjalankan usahanya.
Apa Itu Perumda?
Perumda adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dan bergerak dalam bidang usaha tertentu dengan orientasi pada pelayanan umum sekaligus memperoleh keuntungan. Dalam konteks Sulawesi Tenggara, Perumda Utama Sultra memiliki kewenangan usaha dalam sektor:
- Konstruksi dan infrastruktur
- Energi dan pertambangan
- Perdagangan dan distribusi barang
- Transportasi, maritim, dan logistik
- Pariwisata, perhotelan, serta sektor pendukung lainnya
Fungsi Perumda dalam Meningkatkan PAD
Salah satu tujuan utama dibentuknya Perumda adalah untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan. Berikut beberapa peran pentingnya:
1. Sumber Dividen Langsung ke Kas Daerah
Melalui unit usaha yang sehat dan menguntungkan, Perumda wajib menyetorkan dividen dari laba bersih ke kas daerah. Semakin besar kinerja usahanya, semakin signifikan kontribusinya terhadap PAD.
2. Mendorong Investasi dan Kerja Sama Usaha
Perumda memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik swasta maupun BUMN. Kerja sama ini dapat membuka peluang investasi baru yang berdampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi daerah.
3. Penggerak Rantai Ekonomi Lokal
Perumda dapat menjadi offtaker atau fasilitator bagi produk dan jasa lokal. Misalnya dalam distribusi hasil pertanian, pengelolaan air bersih, hingga pengolahan tambang rakyat yang legal. Dengan demikian, ia berperan sebagai penstabil harga, pemberi lapangan kerja, dan pelindung ekonomi kerakyatan.
4. Efisiensi Belanja Daerah
Alih-alih selalu menggunakan pihak ketiga, Perumda bisa menjalankan proyek pemerintah (misalnya jasa konstruksi, logistik, atau distribusi bahan pokok) secara efisien, tanpa harus melalui tender terbuka—selama sesuai regulasi. Ini menghemat anggaran daerah dan mempercepat realisasi program.
Tanggung Jawab dan Pengawasan
Meski diberi keleluasaan, Perumda tetap tunduk pada asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sesuai dengan Pasal 61 Perda No. 2 Tahun 2019, laba Perumda dialokasikan tidak hanya untuk dividen daerah, tapi juga untuk:
- Dana cadangan usaha
- Tanggung jawab sosial lingkungan (CSR)
- Pengembangan kapasitas karyawan
- Dan investasi perluasan usaha
Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kepemimpinan yang kredibel, agar Perumda tidak menjadi beban daerah, tetapi benar-benar berkontribusi pada PAD.
Tantangan dan Harapan
Di era persaingan terbuka dan kompleksitas regulasi, tantangan utama Perumda adalah Ketepatan memilih bidang usaha, Profesionalitas manajemen, Integritas dalam menjalankan bisnis dan kemampuan bersaing dengan swasta
Karena itu, pengangkatan Direksi yang berkompeten dan transparan sangat krusial. Tidak hanya soal kedekatan politik, tapi sejauh mana figur tersebut mampu membuktikan diri memimpin perusahaan daerah secara profesional dan berdampak nyata.
Perumda Sultra memegang kunci penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Dengan tata kelola yang sehat dan dukungan penuh dari pemerintah serta masyarakat, ia dapat menjadi tulang punggung ekonomi daerah, penggerak usaha mikro, sekaligus kontributor besar bagi Pendapatan Asli Daerah.
Sulawesi Tenggara tidak hanya kaya sumber daya, tetapi juga memiliki instrumen legal dan kelembagaan seperti Perumda untuk mengelolanya secara mandiri. Tinggal sejauh mana kita semua ikut menjaga, mendukung, dan mengawasi perjalanan Perumda ke depan. (red)