• Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami
Selasa, 9 Desember, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home Hukum

Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Redaksi Pilar by Redaksi Pilar
09.12.2025
A A
Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Konawe, PilarSultra.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Agenda yang dipimpin langsung Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, ini bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelayanan publik serta penegakan hukum kejaksaan di wilayah Bumi Anoa.

Kunjungan tersebut turut diikuti Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Karo Umum Teguh Darmawan, Karo Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Umum Asep Sontani, Asisten Khusus Jaksa Agung Haryoko Ari Prabowo, serta sejumlah pejabat lainnya.

Rombongan disambut langsung Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar, Kepala Kejari Konawe Fachrizal, serta para pejabat utama Kejati Sultra di Kantor Kejari Konawe, Senin (8/12/2025).

BACA JUGA

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

09.12.2025
Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi

Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi

07.12.2025

Namun di balik agenda formal tersebut, terdapat perhatian khusus yang menjadi sorotan petinggi korps Adhyaksa. Yakni dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Lima Perusahaan Masuk Catatan Satgas PKH

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa berdasarkan operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sedikitnya lima perusahaan tambang di Sultra ditemukan beroperasi di area kawasan hutan tanpa IPPKH.

“Kebetulan saat itu saya tergabung dalam operasi Satgas PKH. Lebih dari lima perusahaan ditemukan melakukan penambangan di area kawasan tanpa IPPKH,” ungkap Anang tanpa merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Ia menegaskan bahwa Kejagung saat ini masih mengedepankan langkah preventif. Penertiban dilakukan melalui tindakan administratif berupa sanksi denda terhadap pelanggaran yang telah teridentifikasi.

Penyegelan Bukan pada Perusahaan, tetapi Lokasi Bukaannya

Anang juga meluruskan pemberitaan yang sempat beredar terkait penyegelan oleh tim PKH.

“Saya tegaskan, yang disegel bukan perusahaannya, tetapi area lahan bukaan tambang yang masuk kawasan hutan tanpa izin,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang disebut kooperatif adalah PT TMS yang beroperasi di Pulau Kabaena. Menurut Anang, perusahaan tersebut bersedia memenuhi kewajiban administratif dan menerima sanksi denda. Mengenai besaran denda dan rinciannya, hal itu akan diumumkan oleh kementerian atau instansi teknis terkait.

“Terkait berapa jumlahnya, nanti akan ada dari kementerian atau lembaga teknis yang menjelaskan secara resmi,” ujarnya.

Kunjungan Jaksa Agung ke Sultra ini diharapkan memperkuat upaya penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memastikan setiap aktivitas usaha mematuhi regulasi kehutanan dan tidak merugikan negara. (sn/ps)

Tags: KejaksaanPertambangan
Previous Post

Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir

Next Post

Kejagung Siapkan Sanksi Pajak Lebih dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra

Berita Terkait

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”
News

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
Publik Menanti Gebrakan Jaksa Agung Setelah Mengunjungi Sultra
Editorial

Publik Menanti Gebrakan Jaksa Agung Setelah Mengunjungi Sultra

09.12.2025
Kejagung Siapkan Sanksi Pajak Lebih dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra
Hukum

Kejagung Siapkan Sanksi Pajak Lebih dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra

09.12.2025
Next Post
Kejagung Siapkan Sanksi Pajak Lebih dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra

Kejagung Siapkan Sanksi Pajak Lebih dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

05.12.2025
Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

07.12.2025
Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir

Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir

09.12.2025
Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

09.12.2025
WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

09.12.2025

BERITA TERKINI

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

09.12.2025
WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

09.12.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
  • Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist