Konawe, PilarSultra.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Agenda yang dipimpin langsung Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, ini bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelayanan publik serta penegakan hukum kejaksaan di wilayah Bumi Anoa.
Kunjungan tersebut turut diikuti Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Karo Umum Teguh Darmawan, Karo Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Umum Asep Sontani, Asisten Khusus Jaksa Agung Haryoko Ari Prabowo, serta sejumlah pejabat lainnya.
Rombongan disambut langsung Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar, Kepala Kejari Konawe Fachrizal, serta para pejabat utama Kejati Sultra di Kantor Kejari Konawe, Senin (8/12/2025).
Namun di balik agenda formal tersebut, terdapat perhatian khusus yang menjadi sorotan petinggi korps Adhyaksa. Yakni dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Lima Perusahaan Masuk Catatan Satgas PKH
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa berdasarkan operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sedikitnya lima perusahaan tambang di Sultra ditemukan beroperasi di area kawasan hutan tanpa IPPKH.
“Kebetulan saat itu saya tergabung dalam operasi Satgas PKH. Lebih dari lima perusahaan ditemukan melakukan penambangan di area kawasan tanpa IPPKH,” ungkap Anang tanpa merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud.
Ia menegaskan bahwa Kejagung saat ini masih mengedepankan langkah preventif. Penertiban dilakukan melalui tindakan administratif berupa sanksi denda terhadap pelanggaran yang telah teridentifikasi.
Penyegelan Bukan pada Perusahaan, tetapi Lokasi Bukaannya
Anang juga meluruskan pemberitaan yang sempat beredar terkait penyegelan oleh tim PKH.
“Saya tegaskan, yang disegel bukan perusahaannya, tetapi area lahan bukaan tambang yang masuk kawasan hutan tanpa izin,” jelasnya.
Salah satu perusahaan yang disebut kooperatif adalah PT TMS yang beroperasi di Pulau Kabaena. Menurut Anang, perusahaan tersebut bersedia memenuhi kewajiban administratif dan menerima sanksi denda. Mengenai besaran denda dan rinciannya, hal itu akan diumumkan oleh kementerian atau instansi teknis terkait.
“Terkait berapa jumlahnya, nanti akan ada dari kementerian atau lembaga teknis yang menjelaskan secara resmi,” ujarnya.
Kunjungan Jaksa Agung ke Sultra ini diharapkan memperkuat upaya penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memastikan setiap aktivitas usaha mematuhi regulasi kehutanan dan tidak merugikan negara. (sn/ps)















