Kendari, PilarSultra.com — Fungsi terminal penumpang di Kota Kendari kembali menjadi sorotan setelah sejumlah penumpang bus antar-kota mengeluhkan kebijakan yang mewajibkan mereka turun di Terminal Puuwatu, bukan di kantor perusahaan otobus (PO) seperti biasanya.
Keluhan ini mencuat setelah beberapa penumpang bus antar provinsi tujuan Kendari mengaku harus turun di Terminal Puuwatu, meski jarak ke pusat kota lebih jauh dan merepotkan, terutama bagi mereka yang membawa banyak barang.
Seorang penumpang menuturkan, akibat kebijakan tersebut, mereka terpaksa menggunakan jasa angkutan kota (angkot) yang mangkal di terminal. “Karena bawa barang banyak, mau tidak mau harus bayar sopir angkot, apalagi kalau tiba subuh,” ujarnya.
Beberapa penumpang menduga alasan petugas terminal bukan semata aturan, melainkan upaya memastikan adanya bagi-bagi ‘jatah penumpang kepada angkot yang menunggu ‘bagi-bagi rezeki’ di terminal. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena dianggap memberatkan penumpang yang sudah membayar penuh tiket bus hingga tujuan akhir.
Persoalan lain yang disorot adalah sepinya aktivitas di sebagian terminal di Kendari. Banyak penumpang enggan menunggu di terminal karena minimnya angkutan umum yang benar-benar mangkal dan beroperasi secara rutin. Kondisi ini membuat fungsi terminal sebagai titik kumpul antara penumpang dan penyedia jasa angkutan tidak berjalan maksimal.
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengelola Terminal Puuwatu?
Terminal Puuwatu merupakan Terminal Tipe A, sehingga pengelolaannya berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tenggara, Kementerian Perhubungan.
Dasarnya: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan menyatakan:
- Terminal Tipe A → kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD.
- Terminal Tipe B → kewenangan pemerintah provinsi.
- Terminal Tipe C → kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, Dishub Kota Kendari maupun Dishub Provinsi Sultra tidak memiliki kewenangan langsung atas pengoperasian Terminal Puuwatu, termasuk kebijakan penurunan penumpang, pengaturan trayek, dan penataan angkutan. (tin)












