• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Energi

Pergub 39/2020 tentang Air Tanah: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realita di Lapangan

by Redaksi
12.07.2025
in Energi, Sultra
A A
Pergub 39/2020 tentang Air Tanah: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realita di Lapangan

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Sudah lebih dari tiga tahun sejak Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) diberlakukan. Aturan ini dirancang sebagai fondasi pengelolaan air tanah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, hingga kini, muncul pertanyaan di publik:

  • Apakah regulasi ini benar-benar berjalan di lapangan?
  • Sudahkah semua pelaku usaha mematuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak air tanah?
  • Dan sejauh mana peran pemerintah dalam pengawasan dan transparansi implementasinya?

Air tanah bukan hanya urusan teknis atau ekonomi. Ia adalah sumber kehidupan dan bagian dari ekosistem yang rapuh. Ketika pengelolaannya diabaikan, dampaknya bisa langsung terasa — dari penurunan muka tanah, krisis air bersih, hingga risiko banjir yang makin sering menghantui kawasan perkotaan.

BACA JUGA

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Inflasi Sultra Lampaui Nasional, Tekanan Harga Pangan Jadi Sorotan

Inflasi Sultra Lampaui Nasional, Tekanan Harga Pangan Jadi Sorotan

01.10.2025
Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus

Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus

01.10.2025

Air tanah adalah sumber kehidupan yang tak terlihat, namun sangat vital. Di balik sumur-sumur dalam dan pipa-pipa tersembunyi, air tanah menopang aktivitas rumah tangga, pertanian, hingga industri. Sayangnya, eksploitasi tanpa kendali bisa membuat sumber ini kering, tercemar, bahkan memperparah bencana seperti banjir dan longsor.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengantisipasi hal itu melalui Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air (NPA). Aturan ini menjadi dasar penghitungan pajak air tanah, sekaligus langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya air secara adil dan berkelanjutan.

Apa Itu NPA?

Nilai Perolehan Air (NPA) adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak air tanah dan/atau air permukaan. NPA ditentukan berdasarkan beberapa faktor:

  • Lokasi dan kedalaman pengambilan air
  • Debit atau volume air yang diambil
  • Kualitas air
  • Jenis penggunaan (rumah tangga, industri, komersial, dll)

Dengan kata lain, semakin besar dan semakin strategis pemanfaatannya, maka pajak yang dikenakan juga lebih tinggi.

Tujuan Utama Penetapan NPA
  • Menjaga kelestarian air tanah dan air permukaan
  • Meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menggunakan air secara efisien dan bertanggung jawab
  • Memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Menghindari over-eksploitasi yang dapat merusak keseimbangan lingkungan
Sanksi Bagi Pelanggar

Penggunaan air tanah tanpa izin resmi atau melebihi volume yang diizinkan dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan dalam kasus berat, sumur bor dapat ditutup atau dicabut izinnya.

Relevansi dengan Isu Lingkungan di Sultra

Dalam konteks Sultra — daerah dengan aktivitas pertambangan dan industri yang tinggi — kontrol atas air tanah menjadi sangat krusial. Selain untuk kebutuhan operasional, air tanah juga berpengaruh terhadap:

  • Stabilitas tanah (agar tidak terjadi penurunan muka tanah
  • Sistem drainase alamiah (menghindari banjir dan genangan
  • Ketahanan air bersih masyarakat sekitar kawasan industri
Edukasi Publik Masih Dibutuhkan

Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil yang belum memahami pentingnya pengelolaan air tanah berbasis regulasi. Diperlukan sosialisasi berkelanjutan agar semua pihak sadar:

“Air tanah bukan sumber daya bebas. Ia harus dikelola bersama demi masa depan bersama.”

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sultra mendukung penuh upaya dalam penguatan regulasi lingkungan. Aturan seperti NPA bukan hanya soal angka pajak, tapi soal komitmen menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan sumber daya air untuk generasi mendatang. (red)

Tags: Andi SumangerukkaDESDM SultrairhuguaPemprov SultraSulawesi Tenggara
Previous Post

Energi Nuklir dan Mimpi Besar Sultra: Harapan, Tantangan, atau Sekadar Seremoni?

Next Post

Wagub Sultra Hadiri Pengukuhan LAT Sultra 2025–2030: Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Daerah Berbasis Budaya

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Inflasi Sultra Lampaui Nasional, Tekanan Harga Pangan Jadi Sorotan

Inflasi Sultra Lampaui Nasional, Tekanan Harga Pangan Jadi Sorotan

01.10.2025
Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus

Ekspor dan Impor Sultra Turun, Neraca Perdagangan Tetap Surplus

01.10.2025
Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah

Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah

01.10.2025
Next Post
Wagub Sultra Hadiri Pengukuhan LAT Sultra 2025–2030: Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Daerah Berbasis Budaya

Wagub Sultra Hadiri Pengukuhan LAT Sultra 2025–2030: Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Daerah Berbasis Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist