PILARSULTRA.COM, Kendari — Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merotasi sejumlah pejabat penting di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu pejabat yang menempati posisi strategis adalah Abdul Qohar, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara.
Abdul Qohar sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan, yang ditandatangani pada 4 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi rotasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Informasinya begitu,” kata Harli singkat saat dikonfirmasi detik pada Jumat (4/7/2025).
Dalam susunan baru, posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Abdul Qohar akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Harli Siregar sendiri juga masuk dalam daftar rotasi. Ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), menggantikan pejabat sebelumnya. Posisi Kapuspenkum Kejagung kini dipercayakan kepada Anang Supriatna, yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sultra di Kendari.
Penguatan Kinerja Kejaksaan di Daerah
Penunjukan Abdul Qohar sebagai Kajati Sultra dinilai strategis, mengingat rekam jejaknya dalam mengungkap berbagai kasus korupsi nasional saat memimpin Direktorat Penyidikan di Jampidsus.
Dengan pengalamannya di tingkat pusat, ia diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Sultra dalam hal penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan pengawasan terhadap APBD serta BUMD di wilayah Sultra. (bar)