PILARSULTRA.COM — Setelah lebih dari satu dekade bersengketa, polemik batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) atas Pulau Kakabia atau Kawi-kawia akhirnya menemui titik temu. Pulau yang sempat diklaim kedua belah pihak itu kini dinyatakan sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulsel.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA dan CKTR Sulsel, Andi Yurnita, yang menyebutkan bahwa status Pulau Kakabia mengacu pada dua regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
“Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita dilansir Detik Sulsel (24/6/2025).
Pulau Kakabia pun telah dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel tahun 2022, dengan pengesahan lintas sektor dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Status ini mengakhiri ketidakpastian wilayah yang selama bertahun-tahun menghambat pemanfaatan ruang dan konservasi pulau tersebut.
Disepakati Pemanfaatan Bersama untuk Konservasi dan Pariwisata
Meski ditetapkan secara administratif sebagai milik Sulsel, kedua pemerintah provinsi sepakat untuk menjalin kerja sama pemanfaatan Pulau Kakabia. Draft nota kesepahaman (MoU) telah disusun oleh Pemprov Sultra dan tengah dalam proses finalisasi oleh Pemprov Sulsel sebelum ditandatangani kedua pihak.
“Pemanfaatannya disepakati tetap dalam kerangka konservasi. Ruang daratan untuk konservasi, sementara kawasan perairannya diarahkan untuk kegiatan perikanan tangkap dan pariwisata,” jelas Yurnita.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini bukanlah bentuk penyerahan wilayah, tetapi pemanfaatan fungsional yang saling menguntungkan, mengingat pulau tersebut tidak berpenghuni.
Sejarah Panjang dan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Sengketa atas Pulau Kakabia mulai mencuat sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang memasukkan Pulau Kakabia ke dalam wilayah Buton Selatan. Padahal, Permendagri No. 45 Tahun 2011 lebih dahulu menetapkan pulau tersebut sebagai bagian dari Kepulauan Selayar.
Perselisihan ini bahkan sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali pada tahun 2018, namun MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena bukan termasuk perkara konstitusional.
Sejumlah bukti sejarah yang diajukan Pemkab Selayar, termasuk tugu peninggalan tahun 1971 dan catatan dalam buku Het Eiland Saleijer karya Van Der Stock (1866), memperkuat klaim bahwa Pulau Kakabia merupakan bagian dari gugusan Pulau Selayar.
Penegasan Status Wilayah Melalui Kodefikasi Wilayah
Pemerintah Pusat melalui Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 kemudian menetapkan kode wilayah Pulau Kakabia sebagai bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam lampiran keputusan tersebut, pulau ini tercatat dengan nomor kode wilayah 78:01.40112.
Dengan selesainya proses administrasi dan disepakatinya kerja sama antar dua provinsi, polemik Pulau Kakabia diharapkan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi contoh sinergi antar daerah dalam pengelolaan wilayah secara berkelanjutan. (det/bar)