PilarSultra.com — Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali menguat jelang Pilkada 2026. Di tengah meningkatnya biaya politik dan menguatnya praktik transaksional dalam Pilkada langsung, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) membuka ruang diskursus melalui Simposium Nasional bertajuk “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila”, yang digelar Rabu, 14 Januari 2026, di Press Club Indonesia, Kantor SMSI Pusat, Jakarta.
Simposium yang dipandu Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, S.H., M.H., menghadirkan akademisi dan pakar kebijakan publik untuk membedah kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Ketua Dewan Pakar SMSI, Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E., menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit hanya pada prosedur pemungutan suara langsung. Dalam kerangka Demokrasi Pancasila, kata dia, kualitas kepemimpinan, stabilitas pemerintahan, serta efektivitas pembangunan daerah juga merupakan indikator penting.
Menurut Prof. Yuddy, pengalaman historis sebelum reformasi—termasuk pada era Presiden Soeharto—menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD mampu menghadirkan stabilitas dan kesinambungan kebijakan. Meski demikian, ia mengingatkan agar model tersebut tidak direplikasi secara mentah.
“Pengalaman masa lalu harus dikritisi. Tetapi sebagai referensi historis, model itu bisa dirumuskan ulang secara lebih demokratis, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan STIK, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. Ia menilai problem utama Pilkada saat ini bukan semata soal langsung atau tidak langsung, melainkan lemahnya kaderisasi dan rekrutmen elite politik.
Prof. Albertus menilai, pada masa pemilihan melalui DPRD, proses seleksi kepala daerah lebih menekankan kapasitas administratif dan loyalitas pada sistem pemerintahan.
“Memang ada keterbatasan demokratis di masa lalu, tetapi ada pelajaran penting terkait kontrol politik dan efisiensi biaya. Jika dirancang ulang dengan prinsip keterbukaan dan pengawasan publik, pemilihan lewat DPRD bisa menjadi alternatif yang rasional,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., M.Si., memberikan pandangan penyeimbang. Ia menegaskan bahwa Pilkada langsung tetap memberikan legitimasi politik yang kuat, karena mandat kepemimpinan bersumber langsung dari rakyat.
Namun, ia mengakui bahwa wacana pemilihan melalui DPRD layak dibahas secara objektif, terutama jika diarahkan untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah dan menekan politik uang.
“Yang terpenting, apa pun model yang dipilih, kedaulatan rakyat harus tetap menjadi ruh utama,” tegasnya.
Simposium Nasional SMSI menegaskan bahwa opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif kebijakan, dengan prasyarat utama: dirancang secara demokratis, transparan, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila. (ant/ps)















