Kendari, PilarSultra.com – Pemerintah Kota Kendari menyalurkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 1.500 pekerja informal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai upaya memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat rentan.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, program tersebut menyasar pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, nelayan, pekerja seni, hingga penjahit dan tukang bangunan.
“Pemerintah kota memastikan perlindungan bagi 1.500 warga kita yang bekerja di sektor informal. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman terhadap risiko kerja yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” kata Siska saat ditemui di Kendari, Rabu.
Menurut Siska, para penerima manfaat selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan jaminan sosial formal. Karena itu, Pemkot Kendari memprioritaskan kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 tentang pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami ingin para pekerja ini memiliki ketenangan dalam mencari nafkah. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, risiko dasar seperti kecelakaan kerja sudah terproteksi oleh sistem jaminan sosial negara,” ujarnya.
Untuk memperluas cakupan perlindungan, Pemkot Kendari juga mendorong kolaborasi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Siska mengapresiasi peran dunia usaha yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha sangat penting agar tidak ada lapisan masyarakat yang terlewat dari perlindungan sosial,” jelasnya.
Program ini diharapkan dapat menekan potensi munculnya kemiskinan baru, khususnya akibat hilangnya pendapatan rumah tangga pekerja informal akibat risiko kerja.
Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Juwenly Jona, menjelaskan bahwa program Sertakan dirancang untuk menjangkau pekerja miskin dan rentan yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini memberikan perlindungan dasar dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dengan jaminan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif,” ujarnya. (tin)


















