KENDARI, PilarSultra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sultra terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Berdasarkan temuan BPK, manajemen aset Pemprov Sultra dinilai belum efektif, karena sejumlah aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, masih dimanfaatkan dan dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah.
“Ombudsman mendorong agar temuan BPK dapat ditindaklanjuti. Tata kelola aset sangat penting untuk memastikan kepemilikan aset milik pemerintah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, tidak dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak,” ujar Mastri Susilo kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai, penertiban aset daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sultra mengungkap sejumlah aset milik Pemprov Sultra masih dikuasai pihak lain secara ilegal. Temuan tersebut antara lain 33 bidang tanah seluas 276,4 hektare, 248 bidang tanah belum bersertifikat, serta 251 sertifikat tanah yang bukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ombudsman berharap Pemprov Sultra segera melakukan langkah konkret, mulai dari penelusuran administrasi, penertiban legalitas, hingga pengamanan fisik aset, agar seluruh kekayaan daerah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan publik. (rri/bar)




















