KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Jakarta, PilarSultra.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK setelah melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, berinisial I.A.A, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga memiliki peran dalam proses penentuan kuota yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi ke para jurnalis, Jumat (9/1).

KPK mengungkapkan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus dan reguler, termasuk distribusi yang dinilai tidak transparan serta menyimpang dari prinsip keadilan bagi jemaah.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut Cholil Qoumas terkait status hukumnya. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji, yang merupakan kebutuhan fundamental umat Islam dan menyentuh aspek keadilan sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. (bar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *