• Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Kamis, 22 Januari, 2026
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Editorial
  • Opini
  • Destinasi
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Editorial
  • Opini
  • Destinasi
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Editorial

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Redaksi Pilar by Redaksi Pilar
07.12.2025
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Illustrasi kawasan tambang

EDITORIAL, PILARSULTRA.COM — Lahan-lahan di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berdarah. Di satu sisi, ada klaim kepatuhan korporasi dan regulasi yang menjamin pemulihan lingkungan. Di sisi lain, sisa-sisa lubang tambang yang ditinggalkan, seperti di Kabaena, menjadi bukti paling telanjang bahwa janji hanyalah rangkaian kata tanpa makna.

Data yang dipegang publik menunjukkan sebuah fakta ironis: Rp 288.594.842.373 dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang (JPT) telah ditempatkan di Sultra. Dengan rincian Jamrek senilai Rp 257,6 Miliar dan JPT senilai Rp 31 Miliar, seharusnya dana hampir 289 Miliar Rupiah ini cukup untuk memulihkan kerusakan di kawasan IUP seluas 100.867 hektar.

BACA JUGA

22 Tahun Bombana: Kekayaan Melimpah, Ambulans Laut Baru Direncanakan

22 Tahun Bombana: Kekayaan Melimpah, Ambulans Laut Baru Direncanakan

19.01.2026
Santet Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 252 KUHP Baru

Santet Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 252 KUHP Baru

14.01.2026

Lantas, jika dana jaminan sebegitu besar ada, mengapa kerusakan permanen justru kian merajalela?

Angka Jumbo, Dampak Nol

Total jaminan nyaris Rp 289 Miliar tersebut adalah modal negara yang ditempatkan sebagai jaminan terakhir. Dana ini harusnya dapat langsung dieksekusi oleh Pemerintah jika pemegang IUP/IUPK mangkir dari kewajibannya. Namun, realitas lapangan menunjukkan bahwa Jaminan Reklamasi—yang secara spesifik ditujukan untuk pemulihan lahan terganggu selama operasi—justru gagal berfungsi sebagai penjamin.

Kami melihat tiga kelemahan fundamental yang membuat Jaminan ini mandul, seperti :

Disparitas Nilai dan Luas Lahan

Total jaminan Rp 289 Miliar untuk 100.867 hektar IUP berarti rata-rata jaminan yang ditempatkan per hektar sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya riil pemulihan ekosistem nikel yang kompleks.

Perhitungan sederhana saja menunjukkan bahwa nilai JPT (Rp 31 Miliar) yang seharusnya mencakup seluruh biaya penutupan tambang dan pemeliharaan jangka panjang, terlalu minim untuk wilayah tambang yang luas. Ini menguatkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian perhitungan atau praktik under-budgeting yang disetujui dalam Rencana Reklamasi dan Pascatambang.

Jaminan Reklamasi Bukan Jaminan Kebersihan Lingkungan

    Jamrek (Rp 257,6 Miliar) hanya dihitung berdasarkan luas lahan yang direncanakan untuk terganggu dalam kurun waktu tertentu, bukan total IUP. Namun, masalah timbul ketika: a) Perusahaan mengganggu lahan melebihi batas yang dijaminkan. b) Perusahaan melakukan penambangan dan meninggalkan lubang-lubang maut sebelum Jaminan mereka dieksekusi.

    Ketika perusahaan melarikan diri, Pemerintah sulit mencairkan Jaminan Pascatambang (JPT) yang nominalnya kecil, sementara Jamrek yang besar (Rp 257,6 Miliar) terkadang sulit dicairkan karena terganjal prosedur atau sengketa hukum.

    Kelemahan Eksekusi dan Kepastian Hukum

    Ini adalah titik paling krusial. Adanya dana Rp 289 Miliar tidak berarti apa-apa jika Pemerintah (Kementerian ESDM) lamban dalam mencairkannya. Berlarut-larutnya proses sanksi administratif dan hukum membuat kerusakan lingkungan yang seharusnya bisa diperbaiki dengan dana jaminan menjadi eksponensial. Lubang tambang yang dibiarkan selama satu musim hujan akan menimbulkan kerusakan hidrologi dan erosi yang jauh lebih parah, membuat biaya pemulihan riil membengkak jauh melebihi nilai jaminan.

    Akhiri Ilusi Kepatuhan

    Publik mendesak otoritas terkait untuk segera mengambil langkah revolusioner yaitu (1) Audit Ulang Total Jaminan: Lakukan audit menyeluruh terhadap Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RPT) seluruh IUP di Sultra. Paksa perusahaan menaikkan nominal Jaminan hingga benar-benar mencukupi biaya riil penanganan void dan AAT, (2) Percepat Pencairan: Permudah proses pencairan dana Jamrek/JPT bagi IUP yang izinnya dicabut atau perusahaan yang nyata-nyata tidak melaksanakan kewajiban, tanpa harus menunggu sengketa hukum yang berlarut-larut dan (3) Transparansi Spasial: Publikasikan peta real-time luasan lahan terganggu (disturbed area) dan ketersediaan Jamrek-nya, agar masyarakat dapat turut mengawasi.

    Jaminan Reklamasi seharusnya menjadi payung perlindungan lingkungan, bukan sekadar pelengkap dokumen izin. Kegagalan fungsi Rp 289 Miliar ini adalah kegagalan penegakan hukum yang harus segera diakhiri. Bumi Anoa menuntut keadilan, bukan ilusi jaminan di atas kertas. (red)

    Tags: Pertambangan

    BERITA TERKAIT

    22 Tahun Bombana: Kekayaan Melimpah, Ambulans Laut Baru Direncanakan
    Editorial

    22 Tahun Bombana: Kekayaan Melimpah, Ambulans Laut Baru Direncanakan

    19.01.2026
    Santet Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 252 KUHP Baru
    Editorial

    Santet Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 252 KUHP Baru

    14.01.2026
    Kasus Nadiem dan Chromebook: Ujian Digitalisasi Pendidikan dan Ketergantungan Sistem
    Editorial

    Kasus Nadiem dan Chromebook: Ujian Digitalisasi Pendidikan dan Ketergantungan Sistem

    08.01.2026
    Next Post
    Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi

    Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    SMSI Bombana Kawal Keluhan Rujukan Pasien Kabaena

    SMSI Bombana Kawal Keluhan Rujukan Pasien Kabaena

    18.01.2026
    Pasca Pelantikan Rektor, Unsultra Diperkuat Dukungan Lembaga Budaya Muna

    Pasca Pelantikan Rektor, Unsultra Diperkuat Dukungan Lembaga Budaya Muna

    02.01.2026
    KOSASI Sultra Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi di Dinas PU Konut ke Kejati

    KOSASI Sultra Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi di Dinas PU Konut ke Kejati

    07.01.2026
    Chaerul Amir: Jaksa Intelijen, Pejabat Pidana Militer, dan Disiplin Bela Diri

    Chaerul Amir: Jaksa Intelijen, Pejabat Pidana Militer, dan Disiplin Bela Diri

    07.01.2026
    Refleksi 2025, Menakar 2026: ASR–Hugua di Persimpangan Janji dan Pembuktian

    Refleksi 2025, Menakar 2026: ASR–Hugua di Persimpangan Janji dan Pembuktian

    02.01.2026
    22 Tahun Bombana: Kekayaan Melimpah, Ambulans Laut Baru Direncanakan

    22 Tahun Bombana: Kekayaan Melimpah, Ambulans Laut Baru Direncanakan

    19.01.2026
    SMSI Bombana Kawal Keluhan Rujukan Pasien Kabaena

    SMSI Bombana Kawal Keluhan Rujukan Pasien Kabaena

    18.01.2026
    Ketegangan AS-Iran dan Dampaknya bagi Sultra sebagai Lumbung Nikel Dunia

    Ketegangan AS-Iran dan Dampaknya bagi Sultra sebagai Lumbung Nikel Dunia

    18.01.2026
    Ketegangan AS-Iran: Membaca Pola Konflik Global di Balik Retorika

    Ketegangan AS-Iran: Membaca Pola Konflik Global di Balik Retorika

    18.01.2026
    Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros

    Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros

    18.01.2026
    Pilar Sultra

    Penerbit PT Pilar Media Sultra
    Jl. KS Tubun BGP F14 Kota Kendari 93116
    Sulawesi Tenggara INDONESIA
    Email : pilarmediasultra@gmail.com

    About

    • Tentang Kami
    • Manajemen & Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Kontak

    Terbaru

    • 22 Tahun Bombana: Kekayaan Melimpah, Ambulans Laut Baru Direncanakan
    • SMSI Bombana Kawal Keluhan Rujukan Pasien Kabaena
    • Ketegangan AS-Iran dan Dampaknya bagi Sultra sebagai Lumbung Nikel Dunia

    Terpopuler

    • Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir (8,087)
    • Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa? (6,508)
    • Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi (4,766)
    • Tentang Kami
    • Manajemen & Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Kontak

    Copyright © 2026 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Kendari
      • Sultra
      • Nasional
      • Dunia
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Editorial
    • Opini
    • Destinasi
    • Gaya Hidup
    • Ragam

    Copyright © 2026 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist