Kendari, PilarSultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria berinisial DP (29) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,5 kilogram di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (2/12) sore.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, di Kendari, Rabu (3/12), membenarkan penangkapan tersebut.
“Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu delapan paket dengan berat bruto 6,5 kilogram,” ujarnya mengutip Antara (3/12)
Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi gelap narkotika di sekitar MTSN 2 Kendari. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 2 Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Sekitar pukul 15.00 Wita, tim melihat DP mengendarai mobil dan dicurigai hendak melakukan transaksi. Petugas berusaha melakukan pencegatan, namun pelaku melarikan diri sehingga terjadi pengejaran selama hampir 20 menit.
DP akhirnya berhasil dihentikan dan ditangkap di depan SMAN 4 Kendari. “Saat penggeledahan dengan disaksikan warga, ditemukan enam paket sabu di dalam tas kain milik DP,” kata Bambang.
Tambahan Sabu Ditemukan di Indekos Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di indekosnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian menuju tempat tersebut dan menemukan dua paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti menjadi delapan paket.
DP saat ini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.












