Kendari, PilarSultra.com — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Anoa menerapkan sistem pengupahan yang adil dan transparan bagi para buruh. Permintaan itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi struktur dan skala upah bagi perusahaan skala menengah dan besar yang digelar di Kendari pada Kamis.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Sulawesi Tenggara Lenni Kartika Indah mengatakan bahwa perusahaan harus menyusun pengupahan berdasarkan struktur pekerjaan dan kisaran gaji sesuai golongan jabatan. Ia menegaskan pentingnya penerapan sistem tersebut untuk memastikan kejelasan dan perlindungan upah bagi pekerja.
“Sistem penerapan upah yang adil harus didasarkan pada struktur pekerjaan dan kisaran gaji untuk setiap golongan jabatan,” ujar Lenni Kartika Indah.
Ia menjelaskan sosialisasi yang diikuti sekitar tiga puluh perusahaan itu bertujuan memberikan pemahaman tentang tata cara penyusunan dan penerapan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan di perusahaan.
Lenni menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah, terutama bagi perusahaan yang memiliki kemampuan tinggi. Ia menyebut sanksi dapat berupa teguran, sanksi administratif, hingga penghentian produksi dan pencabutan izin usaha.
“Jika terbukti perusahaan tersebut tidak menerapkan struktur skala upah, sedangkan kemampuannya sangat tinggi, tentunya ada sanksi. Dimulai dengan teguran, administrasi, bahkan penghentian produksi dan bahkan pencabutan izin,” kata Lenni.
Ia berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan demi terciptanya keadilan dan hubungan industrial yang harmonis. Lenni juga menilai penerapan upah yang adil dapat menekan persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di Sulawesi Tenggara. (ant/ps)














