Kendari, PilarSultra.com – Pemerintah Kota Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan, dengan memprioritaskan imam dan marbot masjid untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, langkah ini merupakan upaya memastikan pekerja sektor informal dengan risiko kerja tinggi memperoleh perlindungan sosial yang layak.
“Perluasan perlindungan ini adalah komitmen penuh pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaringan pengaman yang memadai agar dapat bekerja dengan rasa aman,” ujarnya di Kendari, Selasa.
Siska menyebut, setelah berhasil melindungi pegawai non-ASN di sektor berisiko tinggi, pemerintah akan melanjutkan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan lainnya.
“Nelayan kita memiliki risiko tinggi, dan insyaallah pada 2026 hampir dua puluh ribu yang sudah terdata akan kita lindungi. Termasuk saudara-saudara kita yang bekerja sebagai ojek online,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melindungi pekerja berisiko tinggi seperti Satpol PP, pegawai rumah sakit daerah, Damkar, hingga pegawai di lingkungan Diskominfo.
Pendanaan iuran Jamsostek bersumber dari dana zakat dan sedekah yang dihimpun BAZNAS Kota Kendari. BAZNAS menargetkan pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp6,4 miliar agar seluruh imam dan marbot dapat ditanggung 100 persen.
Kebijakan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah memprioritaskan anggaran jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Sementara itu, Kabid KPS BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Putera Medea, melaporkan bahwa inisiatif ini menjadikan Kota Kendari sebagai yang tertinggi di Sultra, dengan tahap awal telah terdaftar 195 imam dan marbot sebagai peserta aktif.
“Perlindungan yang diterima mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Rp70 juta (unlimited), Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga maksimal Rp174 juta,” ujarnya. (ant/ps)












