• Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami
Selasa, 9 Desember, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home News

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Redaksi Pilar by Redaksi Pilar
09.12.2025
A A
Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan celah pengawasan di sektor tambang masih dimanfaatkan perusahaan nakal. Ia menyebut praktik penyelundupan dan manipulasi pajak sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia.

Makassar, PilarSultra.com — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti keras praktik perusahaan tambang yang keluar-masuk Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dan tidak mematuhi aturan pemerintah. Hal itu ia sampaikan saat mengisi kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (9/12/2025).

Sjafrie menilai Indonesia memiliki potensi sumber daya alam besar seperti nikel dan bauksit, namun masih menghadapi celah pengawasan yang dimanfaatkan sejumlah pihak.

“Kita memiliki nikel yang sangat besar, kita memiliki bauksit yang sangat besar, tapi yang terjadi orang keluar pelabuhan tanpa pemeriksaan, orang keluar bandara tanpa diperiksa,” ujar Sjafrie mengutip Kompas.

BACA JUGA

Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Kunjungi Sultra, Jaksa Agung Soroti Lima Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

09.12.2025
Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi

Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi

07.12.2025

Menurutnya, meski pemerintah telah melakukan tindakan penertiban, masih ada perusahaan yang berhasil lolos dari pemeriksaan. Ironisnya, kata dia, beberapa di antaranya memanfaatkan celah tersebut untuk menyelundupkan bahan tambang secara ilegal.

“Pada suatu hari dia lewat dengan membawa ilegalnya itu, ketangkap sama petugas, dia lupa bahwa hari ini sudah ada pemeriksaan. Jadi sebelumnya itu dia laksanakan saja keluar masuk bawa ilegal,” bebernya.

Menhan menegaskan praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kedaulatan ekonomi nasional. Ia menyebut perilaku beberapa perusahaan yang tidak taat aturan sebagai “musuh dalam selimut”.

“Kedaulatan ekonomi kita diancam orang, tapi tidak pakai bangsa sendiri devide et empera. Mahasiswa harus menyerang itu—serang korupsi, serang ilegal,” tegasnya.

Sjafrie juga menyoroti praktik underinvoicing, yakni manipulasi nilai transaksi untuk mengurangi pembayaran pajak. Menurutnya, sebagian pengusaha masih tidak taat terhadap peraturan perpajakan.

“Berapa yang dibayar pajak tapi berapa yang dilaporkan. Kebohongan ini harus menjadi koreksi,” katanya.

Perketat Pengawasan Jalur Keluar-Masuk

Menanggapi temuan tersebut, Menhan memastikan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran. Evaluasi terhadap sistem penjagaan juga terus dilakukan.

“Beberapa hari yang lalu kita tangkap lagi mereka yang mau melakukan pelanggaran ilegal,” ujarnya.

Pengawasan, kata dia, dilakukan secara menyeluruh melalui semua jalur strategis laut, udara, dan darat untuk menutup ruang gerak penyelundupan.

“Dengan adanya subsistem di semua jalur keluar masuk laut, udara maupun darat, kita bisa jaga semua,” pungkasnya. (bar)

Tags: Pertambangan
Previous Post

WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

Next Post

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

Berita Terkait

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026
Nasional

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”
News

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme
Dunia

WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

09.12.2025
Next Post
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

05.12.2025
Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

07.12.2025
Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir

Ahli Waris Tanah Eks-PGSD Tantang Pemprov Tunjukkan Bukti Kepemilikan, BPN: Dokumen Banyak Rusak Saat Banjir

09.12.2025
Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

09.12.2025
WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

09.12.2025

BERITA TERKINI

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

Menhan: Tambang Ilegal Menggerogoti Negara, Perusahaan Lolos Pemeriksaan Seperti Tanpa Hukum

09.12.2025
WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

WNI Sambut Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Hangat dan Penuh Antusiasme

09.12.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026

09.12.2025
ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

ASR Klarifikasi Polemik Lahan 5,5 Hektare di Kambu: “Saya Beli dari Pemilik Sah, Itu Bekas Tambak”

09.12.2025
  • Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist