Kendari, PilarSultra.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat daerah. Kehadiran tim antirasuah dipimpin Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, bersama Direktur Koordinator Pengawas Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Usai pertemuan, Agung menegaskan bahwa kunjungan KPK ke DPRD Sultra memiliki misi khusus untuk memberikan motivasi sekaligus peringatan kepada para legislator. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak akan efektif jika DPRD melupakan tiga fungsi utama yang melekat pada wakil rakyat.
“KPK hadir untuk memperkuat pencegahan korupsi di Sultra dengan memberikan motivasi dan mengulang kembali fungsi DPRD sebagai pengawas, budgeting, dan pembuat regulasi,” ujar Agung.
Dalam audiensi, Satgas KPK mengungkap perubahan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Sistem E-Katalog, yang semestinya menjadi instrumen transparansi, justru dinilai membuka celah baru penyimpangan.
Agung memaparkan bahwa harga barang di E-Katalog seringkali lebih mahal dari harga pasar. KPK juga mencurigai adanya praktik pengondisian vendor.
“Lima vendor yang masuk E-Katalog sering kali vendor yang sudah dikondisikan. Persaingan bebas malah dipersempit,” jelasnya.
Peringatan KPK tersebut diperkuat hasil survei persepsi yang dilakukan secara real-time kepada peserta rapat dari DPRD dan Pemprov Sultra. Hasilnya, 76 persen responden menilai potensi korupsi di Sultra masih “amat sangat tinggi”.
Menutup agenda, Agung Yudha berharap sinergi antara fungsi pengawasan DPRD dan eksekutif dapat berjalan lebih seimbang guna menekan potensi korupsi dan memastikan pembangunan Sulawesi Tenggara berlangsung bersih dan berintegritas. (bar)













