Kendari, PilarSultra.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyiapkan sanksi administratif dan denda kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga melanggar ketentuan serta menunggak kewajiban pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra akan dikenai sanksi tersebut.
“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan yang akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” ujar Anang saat mendampingi Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Kendari, Senin.
Temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Anang menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang beranggotakan unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, serta instansi kehutanan.
Tim Satgas PKH telah melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi tambang di Sultra. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran regulasi, termasuk tunggakan kewajiban pajak.
“Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan sedang diproses,” kata Anang.
Burhanuddin Tinjau Kinerja Kejaksaan di Sultra
Kunjungan Jaksa Agung RI ke Sulawesi Tenggara juga bertujuan mengevaluasi langsung kondisi dan kinerja lembaga kejaksaan di wilayah tersebut. Dalam agenda yang sama, Burhanuddin meninjau kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari.
Selain memantau perkembangan penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan, Kejagung juga mengecek kesiapan personel serta kondisi sarana-prasarana di lingkungan kejaksaan.
“Untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa, nanti akan menjadi bahan evaluasi dari pimpinan,” jelas Anang.
Pada hari yang sama, Jaksa Agung lebih dulu mendatangi Kejari Konawe untuk meninjau fasilitas kantor, sebelum melanjutkan kunjungan ke Kejari Kendari pada sore harinya. (ant/ps)














