• Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami
Senin, 8 Desember, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home Editorial

Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi

Redaksi Pilar by Redaksi Pilar
07.12.2025
A A
Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi (Sumber photo: Mongabay)

Kabaena, Ujian Konsistensi Negara dalam Transisi Energi (Sumber photo: Mongabay)

EDITORIAL, PILARSULTRA.COM — Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara kini bukan lagi sekadar titik di peta, melainkan simbol paling nyata dari dilema “transisi energi yang adil” di Indonesia. Sambil gencar mempromosikan nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik global, negara seolah membiarkan masyarakat lokal menanggung beban krisis ekologis dan kesehatan yang mematikan.

Naskah yang diangkat oleh Mongabay Indonesia (berdasarkan advokasi Satya Bumi dan organisasi sipil lainnya) melukiskan potret kehancuran yang mengerikan. Sebanyak 70% dari luas pulau Kabaena (891 km²) telah dibebani Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mongabay menggambarkan eksploitasi selama dua dekade ini menghasilkan kontaminasi logam berat yang ekstrem: kandungan nikel dalam urin warga tercatat 5 hingga 30 kali lipat lebih tinggi dari batas normal, dan kadar logam berat dalam air laut melonjak hingga 7.000% di atas ambang batas aman. Konsekuensinya fatal, masyarakat Bajo terpaksa mengonsumsi kerang beracun, sementara kasus penyakit kronis, termasuk kanker dan kebutaan, meningkat tajam. Kerusakan lingkungan ini secara langsung memiskinkan warga, membuat pendapatan harian nelayan anjlok dari jutaan rupiah menjadi hanya belasan ribu rupiah.

BACA JUGA

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Bahlil Cabut IUP Bermasalah: Berkantor di Jakarta dan Minim Dampak ke Daerah Penghasil

Bahlil Cabut IUP Bermasalah: Berkantor di Jakarta dan Minim Dampak ke Daerah Penghasil

03.12.2025

Perisai Hukum yang Terabaikan

Di tengah penderitaan ini, Indonesia sebenarnya memiliki perisai hukum yang kuat. Pada Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting (Perkara No. 35/PUU-XXI/2023) yang secara tegas menolak uji materi yang diajukan oleh perusahaan tambang (PT GKP). Putusan ini secara final memperkuat larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km².

Status Kabaena (891 km²) seharusnya terlindungi mutlak di bawah undang-undang ini. Putusan MK ini adalah mandat konstitusi bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut semua IUP yang beroperasi di wilayah tersebut, serta memulai proses pemulihan.

Kesenjangan antara Janji dan Realitas

Sayangnya, mandat hukum ini belum tercermin dalam tindakan yang konsisten di lapangan. Setelah sorotan media dan advokasi internasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berjanji akan turun langsung ke Kabaena pada Juni 2025 dan menjanjikan penegakan hukum tegas, termasuk penagihan biaya pemulihan lingkungan yang besar kepada perusahaan perusak.

Namun, hingga saat ini, tindak lanjut spesifik pasca-kunjungan yang melibatkan penutupan paksa atau penetapan sanksi finansial pemulihan yang masif bagi perusahaan perusak Kabaena belum terdengar gaungnya secara luas. Kesenjangan antara janji penegakan hukum tingkat kementerian dan aksi nyata di lapangan inilah yang menjadi sumber penderitaan berkepanjangan bagi warga.

Kabaena adalah ujian krusial bagi komitmen negara. Jika pemerintah gagal menggunakan instrumen hukum terkuatnya (Putusan MK) untuk menertibkan tambang yang terbukti merusak dan melanggar batas, narasi “transisi energi yang adil” hanyalah retorika kosong yang dibungkus di atas penderitaan masyarakat dan kehancuran ekosistem pulau.

Pemerintah tidak boleh lagi pura-pura buta. Transparansi rantai pasok nikel dan akuntabilitas perusahaan harus ditegakkan. Desakan komunitas internasional dan hukum domestik kini menuntut satu hal: Tutup segera operasi tambang di Kabaena dan gunakan dana tagihan lingkungan untuk memulihkan ekosistem dan kesehatan masyarakat yang telah terampas. Inilah satu-satunya cara membuktikan bahwa hukum dan kemanusiaan lebih berharga daripada keuntungan ekstraktif. (red)

Tags: Pertambangan
Previous Post

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Next Post

Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

Berita Terkait

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa
Editorial

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Arah Baru Demokrasi Lokal: Antara Efisiensi Politik dan Hak Rakyat Memilih
Editorial

Arah Baru Demokrasi Lokal: Antara Efisiensi Politik dan Hak Rakyat Memilih

06.12.2025
Kasus Kapal Azimut dan Wajah Penegakan Hukum Kita
Editorial

Kasus Kapal Azimut dan Wajah Penegakan Hukum Kita

06.12.2025
Next Post
Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

Ratusan Miliar Jaminan Reklamasi: Sebuah Ilusi di Tengah Luka Bumi Anoa

07.12.2025
Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

Dua Oknum Legislator NasDem Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konsel

05.12.2025
Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

Kasus Proyek Rp 13 M Mandek, Kejari Bombana Dituding ‘Tutup Mata’, Ada Apa?

07.12.2025
GPMI Desak KPK Periksa Ketua DPW NasDem Sultra Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Azimut

GPMI Desak KPK Periksa Ketua DPW NasDem Sultra Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Azimut

05.12.2025
Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Polda Sultra Bekuk Pria Pembawa 6,5 Kg Sabu di Kendari

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik sebagai Kado Hijau Milad ke-113

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Status Tanah Tapak Kuda: Eks HGU Kopperson Resmi Jadi Tanah Negara

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Pemkot Kendari dan BAZNAS Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Imam dan Marbot

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

07.12.2025
Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

07.12.2025
Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

07.12.2025
Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

07.12.2025

BERITA TERKINI

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

07.12.2025
Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

07.12.2025
Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Gempa M 3,1 Guncang Kendari dan Konsel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

07.12.2025
Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

Wali Kota Siska Ajak Perempuan Kendari Bersatu Lawan Kekerasan dan Ancaman “Pelakor”

07.12.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

Terminal Penumpang di Kendari Dinilai Tidak Berfungsi Maksimal, Penumpang Bus Keberatan Turun di Puuwatu

07.12.2025
Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Cuaca Ekstrem Mengintai Sultra, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

07.12.2025
  • Profil
  • Iklan
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Kendari
    • Sultra
    • Nasional
    • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Destinasi
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Gaya Hidup

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist