Konawe, PilarSultra.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Konawe pada Rabu 3 Desember 2025. Aksi tersebut memprotes penanganan kasus dugaan perjudian sabung ayam di Kecamatan Amonggedo dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat kepolisian.
Massa membawa spanduk bertuliskan Konawe Darurat Hukum dan Reformasi Polri Tidak Sampai ke Polres Konawe sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal dalam operasi tangkap tangan perjudian sabung ayam melalui Operasi Sikat Anoa 2025 di Amonggedo. Mereka menilai operasi tersebut tidak sungguh-sungguh memberantas tindak pidana perjudian, tetapi hanya formalitas untuk kepentingan laporan pimpinan.
Aksi ini menyoroti proses penangkapan hingga penetapan tersangka. Massa menilai pelaku utama bernama Sugeng yang disebut sebagai pemilik rumah dan penyedia arena sabung ayam hingga kini belum ditangkap. Kondisi ini dianggap janggal mengingat penangkapan telah dilakukan namun tidak menyentuh aktor utama lokasi perjudian.
Jenderal Lapangan Yandi Pebriyansyah mengatakan bahwa terdapat delapan orang yang dibawa ke Polres Konawe saat operasi tangkap tangan dengan barang bukti satu juta rupiah, lima ekor ayam bangkok dan dua arena sabung. Ia menilai pengeluaran tujuh orang tanpa kejelasan menimbulkan tanda tanya besar.
“Pada saat operasi tangkap tangan terdapat delapan orang yang digelandang ke Mapolres Konawe dengan barang bukti uang satu juta rupiah, lima ekor ayam jenis bangkok dan dua arena. Namun faktanya tujuh orang dibebaskan tanpa alasan yang jelas sehingga hanya tersisa satu orang sebagai tersangka. Tentu ini menjadi tanda tanya besar mengapa penyidik tergesa melepaskan tujuh orang terperiksa sementara pelaku utama belum tertangkap,” ujar Yandi.
Koordinator Lapangan I Ld M Nur Sunandar menduga pelaku utama masih bebas karena ada oknum yang mencoba menutupi keberadaannya. Ia menyebut informasi yang mereka himpun mengarah pada dugaan adanya aparat atau penyidik yang menerima sejumlah uang dari enam orang terperiksa yang telah dibebaskan.
Nandar meminta Divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja penyidik dalam kasus tersebut. Ia menilai langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi. (sn/ps)












